www.riau12.com
Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Kasus Tambang Ilegal Galin C Mengendap di Polres Kampar
Rabu, 08-05-2024 - 15:58:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Setahun lebih kasus tambang ilegal galin C mengendap di Polres Kampar. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kampar diduga belum mampu merampungkan berkas perkara sehingga kasus tersebut belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah MR (37) warga Jalan Baru Taman Arengka Indah, Sidomulyo Barat, bekerja sebagai operator alat berat dan BP (37) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu bekerja sebagai pengelola tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi mengatakan akan menanyakan ke penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.

"Coba saya tanya ke penyidik pembantu dulu ya," ujar AKP Elvin Septian Akbar, Selasa (7/5/2024).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Kasat AKP Elvin, apakah perkara tersebut sudah dilimpahkan atau belum ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kampar Haza Putra menyatakan belum menerima berkas perkara tahap II kasus tambang Ilegal tersebut.

"Walaikumsalam belum pak amri," singkat Haza Putra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya, Selasa (7/5/2024).

Diketahui Kejaksaan Negeri Kampar sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara tersangka MR dan BP kasus tambang ilegal Galian C ke penyidik Satreskrim Polres Kampar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar Haza Putra saat dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) lalu, menyampaikan bahwa perkara tersebut belum dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti, red).

Dikatakan Haza berkas perkara kedua tersangka masih P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red).

Untuk diketahui Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi, pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yaitu MR (37) warga Jalan Baru Taman Arengka Indah, Sidomulyo Barat bekerja sebagai operator alat barat dan BP (37) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu bekerja sebagai pengelola tambang ilegal tersebut.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit ekskavator di lokasi tambang ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang dan milik Azhari di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Sementara dua orang pemilik aquari inisial ZF dan AZ tidak berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar. Setelah pengungkapan itu, AKBP Didik langsung melakukan pengembangan dengan menggelar operasi penindakan berskala besar pada Senin (20/2/2024) sore, melibatkan TNI, Satpol PP Kampar.

AKBP Didik yang memimpin Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar, dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru. Dari dua lokasi itu ditemukan dua unit ekskavator.

Operasi dialkukan pihak kepolisian menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Tambang.


Dalam keterangannya, Kapolres Kampar kala itu memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Sumber: Haluanriau.co



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Tambang Ilegal Galin C Mengendap di Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved