Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Selamatkan Negara Rp2,2 Miliar
Riau12.com-Bea Cukai Dumai memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang dikumpulkan sejak Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025. Pemusnahan digelar di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai, Rabu (26/11).
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.
Nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp4.629.887.309, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.217.417.524.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Untuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dimusnahkan hasil tembakau berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.204.684.399. Selain itu turut dimusnahkan rokok elektrik sebanyak 68 pcs dengan potensi kerugian negara Rp7.071.125, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak kurang lebih 34 liter dengan potensi kerugian negara Rp5.662.000.
Kategori barang penindakan kepabeanan lainnya meliputi telepon seluler, komputer, dan laptop sebanyak 127 pcs; pakaian, sepatu, serta barang bekas lainnya sebanyak 380 pcs; produk kosmetik, obat-obatan, dan suplemen sebanyak 987 pcs; serta berbagai produk bahan makanan dan minuman sebanyak 639 packages.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang, seperti pembakaran untuk rokok dan pakaian bekas, penumpahan dan pemecahan botol untuk MMEA, hingga pembelahan dan penghancuran untuk perangkat elektronik.
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menunjukkan keberhasilan sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai, demi mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan perwujudan tanggung jawab kami sebagai community protector dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar,” tuturnya.
Komentar Anda :