www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Tuntutan Berat Kasus Korupsi Rp6 Miliar: Pemilik Modal Proyek Politeknik KP Dumai Dituntut 9,5 Tahun Penjara
Selasa, 25-11-2025 - 16:00:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025) petang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman berat, sesuai peran masing-masing dalam proyek bermasalah tersebut.


Keempat terdakwa adalah Muhammadyah Djunaid selaku pemilik modal, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), Dwi Hertanto sebagai Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/PPHP, serta Bambang Suprapto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dinilai berperan dalam terjadinya penyimpangan proyek pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai.


Tuntutan Tertinggi untuk Muhammadyah Djunaid


Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo menjatuhkan tuntutan paling tinggi kepada terdakwa Muhammadyah Djunaid, yang disebut sebagai pihak yang menikmati keuntungan terbesar.


“Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.


Djunaid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar. Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana 5 tahun penjara.


Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Selain Djunaid, JPU juga menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga terdakwa lainnya:


Syaifuddin (Dirut PT SKS)
• 9 tahun penjara
• Denda Rp500 juta subsider 3 bulan
• Uang pengganti Rp127 juta subsider 4,5 tahun penjara
Dwi Hertanto (Koordinator/PPHP)
• 8 tahun 6 bulan penjara
• Denda Rp500 juta subsider 3 bulan
Bambang Suprapto (PPK)
• 8 tahun 6 bulan penjara
• Denda Rp500 juta subsider 3 bulan
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Djunaid, Husein Rahin, menyampaikan keberatan.


“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pada persidangan berikutnya, kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya.


Modus Korupsi: Proyek Tak Sesuai Kontrak dan Pekerjaan Dialihkan


Kasus ini bermula dari anggaran Rp20,52 miliar yang digelontorkan Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017 untuk pembangunan gedung Politeknik KP Dumai. PT Sahabat Karya Sejati (SKS) memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari.


Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. JPU menjelaskan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pembiaran, manipulasi dokumen, hingga pengalihan pekerjaan ke pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak.



Dwi Hertanto, sebagai Koordinator/Ketua PPHP
Tidak melakukan monitoring dan kontrol kegiatan
Tidak memeriksa kualitas dan volume pekerjaan
Menerima hasil pekerjaan meski tidak sesuai kontrak
Bambang Suprapto, selaku PPK
Lalai mengawasi pelaksanaan kontrak
Membiarkan proyek dikerjakan bukan oleh PT SKS melainkan pihak lain
Mengabaikan ketidaksesuaian tenaga pengawas proyek
Mengesahkan pembayaran termin berdasarkan progres fiktif
Syaifuddin, Dirut PT SKS
Memanipulasi dokumen agar perusahaan terlihat memenuhi syarat
Mengalihkan seluruh pelaksanaan proyek kepada pihak lain
Tetap menerima pembayaran termin meski pekerjaan tidak sesuai progres
Muhammadyah Djunaid, pemilik modal
Terlibat manipulasi kelayakan PT SKS
Mengambil alih pekerjaan dari Syaifuddin dan menyerahkannya kepada pihak ketiga
Menerima keuntungan dari pembayaran termin yang tidak sesuai kenyataan


Kerugian Negara Capai Rp6,08 Miliar



Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp6.080.234.275. Proyek tidak hanya menyimpang dari spesifikasi teknis, tetapi juga dari volume pekerjaan yang seharusnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
.


Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.


Tuntutan tertinggi diberikan JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang diduga menerima keuntungan terbesar dari proyek tersebut.


"Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025) petang.


Selain penjara, Djunaidi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
"Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan penjara selama 5 tahun," kata JPU.


Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 4,5 tahun penjara.


Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, dan Bambang Suprapto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.


Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin, menyatakan keberatan terkait tingginya tuntutan. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya.


Perbuatan korupsi berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.


Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.


Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.


Disebutkan JPU, Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.


Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.


Kemudian Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.


Bambang juga lalai yang mengakibatkan personel yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bukan merupakan personel Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.


Akibatnya, pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja. 


Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.


Sementara Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.


Syaifuddin mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai ke pihak lain yakni kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.


"Terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya," ungkap JPU.


Sementara Muhammadyah Djunaid dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.


Muhammadyah Djunaidi juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.


Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275.


 




 
Berita Lainnya :
  • Tuntutan Berat Kasus Korupsi Rp6 Miliar: Pemilik Modal Proyek Politeknik KP Dumai Dituntut 9,5 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved