www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Penimbunan Lahan Pembangunan Pertokoan di Kelakap Tujuh Dumai Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal
Kamis, 20-03-2025 - 09:13:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI – Penimbunan lahan untuk pembangunan kawasan pertokoan di Jalan Kelakap Tujuh, Dumai, diduga menggunakan tanah urug yang berasal dari quarry ilegal. Aktivitas ini mengindikasikan masih maraknya praktik galian C tanpa izin di wilayah tersebut.

Hasil pemantauan di lokasi, lahan yang terletak di sebelah Jalan Kenari masih dalam tahap pengerasan. Tanah urug yang ditimbun menggunung diratakan menggunakan alat berat.

Seorang pengusaha tanah timbun, Zulfikar, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari lahan masyarakat dan telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Dumai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Namun, ketika ditanya apakah tanah urug tersebut memiliki izin resmi atau tidak, Zulfikar tidak memberikan jawaban yang jelas. “Ini tanah masyarakat dan sudah sesuai dengan hasil rekomendasi bersama pemerintah dan forum pimpinan daerah lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas penimbunan ini yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu, mengganggu kenyamanan pengendara.

“Sejak penimbunan ini, kondisi jalan jadi kotor dan berdebu, sehingga membuat masyarakat pengguna jalan terganggu. Kami harap pihak terkait bisa menertibkan kegiatan ini agar tidak menimbulkan keresahan,” kata seorang warga, Oyon, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, warga mendesak kepolisian untuk menyegel lokasi penimbunan lahan di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, jika terbukti menggunakan tanah urug ilegal.

“Tanah urugnya sudah jelas tidak berizin dan menyebabkan jalan umum jadi kotor dan berdebu. Polisi seharusnya sudah bisa bertindak terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas seorang warga.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa tanah urug yang digunakan dalam proyek ini berasal dari quarry di Kelurahan Bukit Timah dan dikirim setiap hari menggunakan truk angkutan.

Keluhan warga ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak pengembang kawasan dan pemasok tanah urug agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan serta menjaga kondisi jalan umum tetap layak digunakan.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal ini, belum memberikan jawaban. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Penimbunan Lahan Pembangunan Pertokoan di Kelakap Tujuh Dumai Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved