DPRD Meranti Resmi Sahkan APBD 2026 Rp1,12 Triliun, Defisit Ditutup Pembiayaan Daerah
Riau12.com-SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (27/11/2025) malam.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.120.725.470.211. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.508.623.793 dan pendapatan transfer Rp897.216.846.418.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.162.419.751.455, mencakup belanja operasi Rp922.001.341.440, belanja modal Rp87.159.463.915, belanja tidak terduga Rp1.000.000.000, serta belanja transfer Rp152.258.946.100. Dengan postur ini, APBD 2026 mengalami defisit Rp41.694.281.244 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda, Sekda, serta sejumlah pejabat perangkat daerah.
Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan sambutan Bupati, menekankan bahwa APBD 2026 disusun melalui sinkronisasi rencana kerja pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS. APBD 2026 juga mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kapasitas fiskal, serta efektivitas belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2026,” ujar Muzamil.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh perangkat daerah atas kerja kerasnya sehingga pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. Muzamil menegaskan, dengan disahkannya APBD, pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Darsini, menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis dan kebutuhan mendasar bagi daerah. Ia menekankan penyusunan anggaran harus matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, dengan menjunjung asas keadilan, agar pembangunan berjalan optimal dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Komentar Anda :