www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Pupus Sudah, Masa Jabtan 15 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Tidak Bisa Dilanjutkan
Jumat, 21-02-2025 - 15:39:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG - Harapan 15 mantan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilantik kembali dengan masa jabatan dua tahun dan melanjutkan pembangunan di desanya masing-masing akhirnya kandas.

Langkah itu terhenti setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setelah menindaklanjuti dengan telah melakukan upaya koordinasi Pemerintah Provinsi Riau serta mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa via Zoom yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri berkaitan dengan Putusan MK tersebut.

Selain itu, terdapat surat dari Biro Hukum Provinsi Riau yang memperkuat pendapat hukum terkait Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/333/SJ tentang Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Surat tersebut mengacu pada Surat Mendagri sebelumnya, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tertanggal 5 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya mengakomodir mereka yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan April 2024.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023 tidak dapat dilantik kembali. "Kami telah melakukan koordinasi dan keputusannya tetap mengacu pada surat sebelumnya; mereka tidak bisa dilantik lagi. Kami tidak dapat melangkahi keputusan pemerintah melalui Mendagri yang telah dibuat," ujar Asrorudin.

Asrorudin menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang sangat baku dan tidak dapat ditafsirkan kembali sehingga menimbulkan makna lain. Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan April 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 juga mempertegas bahwa perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga April 2024, kecuali bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa. Sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku bagi 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023,

Pada 27 Juni 2024, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengukuhkan masa jabatan 70 kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, 25 jabatan kepala desa lainnya masih dipegang oleh Penjabat (Pj) dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya pengunduran diri, kematian, atau sebab lainnya.

"Kami telah melaksanakan amanat tersebut, di mana dalam putusan MK itu hanya mempertegas masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, dan itu sudah dilaksanakan pengukuhannya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sebelum periode yang ditetapkan," jelas Asrorudin.

Dengan demikian, 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023 tidak dapat dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun 15 kepala desa tersebut yakni
Desa Kedabu Rapat Mahadi, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga, Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit, Jumilan, Desa Putri Puyu, Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau, Fathur Rohman.

Sebelumnya Mantan Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerintahan desa di Indonesia. Selain memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merealisasikan visi dan misi mereka, keputusan ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap perjuangan para kepala desa dalam mencari keadilan.

Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat

"Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades," ujarnya.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Pupus Sudah, Masa Jabtan 15 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Tidak Bisa Dilanjutkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved