UMK Kepuluan Merati 2025 Ditargetkan Akan Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024
Sabtu, 07-12-2024 - 11:18:09 WIB
Riau12.com- MERANTI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2025 belum ditetapkan.
Namun demikian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi Kepulauan Meranti menargetkan penyerapan UMK setempat akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, H. Haramaini saat dikonfirmasi, Jumat (6/122024).
"Segera ditetapkan dalam waktu dekat ini. Saya juga siang semalam sudah ikut rapat dengan kementerian melalui zoom," ungkapnya.
Haramaini menjelaskan, penetapan UMK Kepulauan Meranti biasanya setelah adanya penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) Riau. Di mana dikatakannya UMP Riau kemungkinan akan ditetapkan pada 11 Desember 2024 mendatang.
"Untuk UMP Provinsi itu paling lambat tanggal 11 Desember nanti, kemudian UMK Kepulauan Meranti paling lambat tanggal 18 Desember mendatang," terangnya.
Walaupun Ia tidak memungkiri waktu dalam pembahasan UMK Kepulauan Merqnti relatif singkat atau tidak mencapai 1 bulan.
"Secara teknis rangkaian tahapan usulan penetapan upah minimum itu ditentukan berdasarkan regulasi baru," tuturnya.
Sebelumnya Harmaini menjelaskan penetapan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Jikapun menggunakan PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah," tutupnya. Seperti diketahui UMK Kepulauan Meranti tahun 2024 sebesar Rp3.284741,72. naik Rp60.109,92 dari tahun 2023 sebesar Rp3.224.635,80.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :