www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
UMK Kepuluan Merati 2025 Ditargetkan Akan Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024
Sabtu, 07-12-2024 - 11:18:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- MERANTI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2025 belum ditetapkan. 

Namun demikian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi Kepulauan Meranti menargetkan penyerapan UMK setempat akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, H. Haramaini saat dikonfirmasi, Jumat (6/122024).

"Segera ditetapkan dalam waktu dekat ini. Saya juga siang semalam sudah ikut rapat dengan kementerian melalui zoom," ungkapnya.

Haramaini menjelaskan, penetapan UMK Kepulauan Meranti biasanya setelah adanya penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) Riau. Di mana dikatakannya UMP Riau kemungkinan akan ditetapkan pada 11 Desember 2024 mendatang.


"Untuk UMP Provinsi itu paling lambat tanggal 11 Desember nanti, kemudian UMK Kepulauan Meranti paling lambat tanggal 18 Desember mendatang," terangnya.


Walaupun Ia tidak memungkiri waktu dalam pembahasan UMK Kepulauan Merqnti relatif singkat atau tidak mencapai 1 bulan.


"Secara teknis rangkaian tahapan usulan penetapan upah minimum itu ditentukan berdasarkan regulasi baru," tuturnya.

Sebelumnya Harmaini menjelaskan penetapan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Jikapun menggunakan PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah," tutupnya. Seperti diketahui UMK Kepulauan Meranti tahun 2024 sebesar Rp3.284741,72. naik Rp60.109,92 dari tahun 2023 sebesar Rp3.224.635,80.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru




 
Berita Lainnya :
  • UMK Kepuluan Merati 2025 Ditargetkan Akan Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved