www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Tak Hanya WNA, WNI pun di Tindak Tegas JIka Langgar Keimigrasian
Senin, 29-07-2024 - 12:11:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya WNA, aturan tersebut juga berlaku ke WNI.

Hal itu disampaikan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Selatpanjang Al Asary pada acara Kanwil Kemenag Provinsi Riau bekerja sama dengan BKSK Kepulauan Meranti, akhir pekan kemarin. 

Dikatakannya, langkah ini diambil Imigrasi Selatpanjang berdasarkan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian selama kurun waktu Januari-Juni 2024.

“Imigrasi Selatpanjang tidak segan lagi memberikan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama bagi WNA yang diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Meranti. Ini juga berlaku bagi WNI sesuai yang tertuang di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Selama Januari-Juni, dari pantauan pengawasan Imigrasi lebih dari tiga ratus orang WNA masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti dengan bermacam kegiatan.

Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya selama di Kepulauan Meranti menginap di hotel yang berada di Kota Selatpanjang, sebagian lainnya menginap di tempat lain di luar kota Selatpanjang. 

“Data tersebut berdasar data kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara rutin oleh Imigrasi Selatpanjang,” ujarnya.

Selain itu, Imigrasi Selatpanjang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.  Sejauh ini, dari beberapa kali hasil pemeriksaan terhadap WNA tindakan yang diambil masih berbentuk pemberian surat peringatan baik kepada WNA, penjamin, maupun pemberi penginapan. 

“Kedepan kami akan menindak WNA yang kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya,” tegasnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Tak Hanya WNA, WNI pun di Tindak Tegas JIka Langgar Keimigrasian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved