Perbaikan Dokumen PPPK Paruh Waktu Rohul Masih Berlanjut, 200 Berkas Dikembalikan BKN
Selasa, 28-10-2025 - 09:06:19 WIB
Riau12.com-PASIR PENGARAIAN – Proses perbaikan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berlangsung. Sebanyak sekitar 200 berkas dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ditemukan sejumlah kesalahan saat proses unggah dokumen ke sistem.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya, SSTP, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian, Henni Widiastuti, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perbaikan berkas yang dikembalikan tersebut.
“Sampai sekarang kami masih perbaikan, masih proses di Kanreg,” ujar Henni kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (27/10/2025).
Pemkab Rohul sebelumnya telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.611 PPPK Paruh Waktu sejak akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 berkas dikembalikan oleh BKN karena terdapat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan nama pada KTP dan ijazah, serta kesalahan teknis dalam pengunggahan dokumen.
Henni menjelaskan, perbaikan berkas dilakukan secara bertahap sesuai catatan koreksi dari BKN.
“Ada yang masih salah juga, jadi masih kami periksa satu per satu sesuai dokumen yang dikirim balik BKN,” ujarnya.
Ia mengimbau para peserta PPPK untuk tetap tenang karena proses perbaikan masih bisa dilakukan dan tidak dibatasi waktu.
“Tidak ada batas waktu untuk perbaikan, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Henni.
Sementara itu, bagi peserta yang berkasnya tidak dikembalikan, dipastikan dokumen mereka telah lengkap dan terverifikasi oleh BKN. BKPP Rohul bersama tim verifikator BKN terus melakukan pengecekan by name guna memastikan seluruh berkas valid sebelum diajukan kembali.
Dengan upaya perbaikan ini, Pemkab Rohul berharap seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu dapat selesai dengan lancar dan seluruh peserta mendapatkan NIP sesuai ketentuan.
Komentar Anda :