www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Toko Masyarakat Desa Tambusai Bakal Laporkan Komisioner KPU Rohul ke DKPP
Jumat, 09-08-2024 - 09:03:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHUL- Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tambusai Utara, berencana melaporkan Komisioner KPU Rokan Hulu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini diajukan akibat kinerja Komisioner KPU Rohul yang dinilai tidak profesional, sehingga menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berulang kali terjadi.

Keresahan warga Tambusai Utara mencuat setelah beberapa petugas KPPS yang diundang dalam rapat pemantapan Pilkada malah menjalani pemeriksaan oleh KPU.

Pemeriksaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terutama di Desa Tambusai Utara, yang merasa tertekan dengan tindakan tersebut karena dilakukan di bawah sumpah. 

Tokoh Adat Desa Tambusai Utara Tengku Alwijon membenarkan adanya beberapa warga Tambusai utara yang akan melaporkan kejadian tersebut. Alwijon menyayangkan, tindakan KPU yang dianggap melanggar kode etik dan tidak prosedural.  

"Kami mendengar bahwa setelah diundang, warga kami yang menjadi KPPS disumpah dengan Alquran. Ini menjadi masalah serius karena sumpah seharusnya hanya dilakukan saat pelantikan atau dalam kesaksian di pengadilan," ujar Alwijon Kamis (8/8/2024).

Selain Alwijon, Tokoh Masyarakat Tambusai Sariman juga angkat bicara terkait kejadian tersebut.

Bahkan kata dia, beberapa KPPS mengaku sempat ditahan oleh pihak KPU hingga ketua KPPS nya datang ke Kantor Camat untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan sehingga memicu ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat.

"KPU tidak profesional, dan inilah yang menyebabkan PSU di Tambusai Utara terjadi berulang kali. Bukan salah warga pemilih, tetapi karena KPU tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut, bahkan jika perlu sampai melaporkan Komisioner KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Sariman menambahkan bahwa KPU seharusnya mengklarifikasi substansi kebenaran isi surat pernyataan KPPS sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepan, bukan seolah-olah mencari kesalahan.  

"KPU harusnya mendalami apa yang disampaikan KPPS. KPPS itu adalah penyelenggara, sementara parpol adalah peserta pemilu. Tidak ada yang salah jika KPPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap KPPS itu, lanjut Sariman, dinilai sebagai bentuk cuci tangan atas ketidak profesional KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu. 

Untuk itu, beberapa tokoh masyarakat desa tambusai utara berencana melaporkan KPU Rohul ke DKPP dan meminta evaluasi terhadap komisioner KPU terkait.

"Kami ingin KPU duduk sebagai lembaga profesional dan tidak mencari kesalahan orang lain untuk menutupi ketidakprofesionalan nya. Itu tidak etis dan tidak bijak sebagai seorang profesional, dan hal ini sangat kami sesalkan," tutupnya.

Menanggapi adanya rencana pelaporan Komisioner KPU Rohul ke DKPP, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan sejauh ini KPU Rohul sudah bekerja sesuai prosedur.  

"Kalau soal ada yang ingin melapor ke DKPP kami no komen lah, yang jelas kita sudah bekerja sesuai prosedur yang diatur dalam  PKPU Tata Kerja," Cakap Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein.

Terkait Prihal pemeriksaan KPPS 1 Agustus Lalu, Cepi menjelaskan tujuan klarifikasi tersebut dalam rangka melakukan monitoring Badan Adhoc dan memastikan seluruh badan adhoc masih menjalankan pakta integritas yang ditandatangani saat pelantikan.   

"Klarifikasi itu kita lakukan untuk memastikan jajaran kita ke bawah  masih mentaati sumpah jabatan dan Pakta Integritas yang ditandatangani badan Adhoc saat mereka dilantik," jelas Cepi. 

Cepi Juga menegaskan, pengambilan sumpah KPPS sebelum memberikan keterangan saat klarifikasi dilakukan,  bertujuan mendapatkan informasi yang sah dan benar serta sejujurnya dalam rangka memastikan seluruh KPPS itu bekerja sesuai regulasi yang ada.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Toko Masyarakat Desa Tambusai Bakal Laporkan Komisioner KPU Rohul ke DKPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved