www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Pemkab Rohul Siapkan Uang Jasa Pengabdian dalam APBD Sebesar Rp.430 Juta
Jumat, 05-07-2024 - 14:02:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPENGARAIAN- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masa bhakti 2019-2014, akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Rohul telah menyiapkan uang jasa pengabdian di dalam APBD Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp430.290.000.

‘’Akan dibayarkan setelah dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Rohul terpilih masa bhakti 2024-2029, awal bulan September mendatang,’’ ungkap Sekretaris DPRD Rohul Drs H Sariaman MSi, Kamis (4/7).

Menurutnya, pengalokasian anggaran untuk besaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Untuk besaran uang pengabdian yang diterima masing-masing Anggota DPRD Rohul itu, bervariasi sesuai dengan jabatan dan masa bhakti dari masing-masing wakil rakyat Kabupaten Rohul itu.

‘’Besaran uang jasa pengbadian yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul nominalnya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan masa bhakti. Jika bekerja secara penuh selama 5 tahun, maka anggota DPRD Rohul mendapatkan dana 6 (enam) kali uang refresentasi atau gaji pokok, langsung dipotong pajak (PPh 21) sebesar 15 persen,’’ katanya.

Sariaman menjelaskan, besaran uang refresentasi atau gaji pokok Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Rohul bervariasi. Gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji pokok kepala daerah sebesar Rp2.100.000.

Sedangkan gaji pokok Wakil Ketua DPRD Rohul yakni 80 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.680.000. Sementara Anggota DPRD besaran gajinya, 75 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.575.000.

Disebutnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 yang masa bhakti hingga 5 tahun, mendapatkan 6 x gaji pokok. Bagi masa bakti kurang dari satu tahun, diberikan uang jasa sebesar 1 (satu) bulan representasi. Sedangkan masa bhakti setahun lebih, wakil rakyat akan mendapatkan 2 (dua) kali uang representasi dipotong pajak.

Dicontohkannya, untuk Wakil Ketua DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.680.000 dikalikan 6 menjadi Rp 10.080.000, lalu dipotong pajak. Sedangkan untuk Anggota DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.575.000 dikalikan 6 menjadi Rp9.450.000, lalu dipotong pajak.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Siapkan Uang Jasa Pengabdian dalam APBD Sebesar Rp.430 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved