Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Asisten IV Rohil : Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum
Jumat, 06-05-2016 - 09:09:45 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI-Asisten IV bidang Administrasi pemkab Rokan Hilir Dahniar mengatakan, untuk sistem pemberian bantuan sosial dari pemkab tidak lagi bisa diberikan begitu saja tanpa sasaran penerima yang jelas.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa penerima bantuan dari Kesra bila berupa organisasi, yayasan dan sejenisnya, harus telah memiliki badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris pendirian atau apakah berbentuk perusahaan yang telah terdaftar.

"Memang, kalau dibandingkan sebelumnya, telah ada sejumlah perubahan, di antaranya ketentuan yang mendapatkan bantuan harus punya badan hukum. Selain itu, tidak boleh diberikan bantuannya secara berturut-turut atau terus menerus. Harus dilihat kondisinya di lapangan, sejauh mana dampak bantuan yang telah diberikan," kata Dahniar kemarin di Bagansiapiapi.

Kriteria penerima haruslah sesuai dengan kenyataan di lapangan untuk itu sebelum bantuan diberikan akan ada upaya verifikasi dan tim yang menilai.

Namun demikian, terangnya, untuk bantuan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting, misalnya, membutuhkan bantuan biaya pengobatan atau terkena musibah kebakaran, maka bantuan dapat saja disegerakan, tergantung pada kebijakan bupati. (jum/adv/hms)



 
Berita Lainnya :
  • Asisten IV Rohil : Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved