Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemkab Rohil Miliki 5 Cagar Budaya yang Dilindungi UU
Minggu, 06-03-2016 - 20:06:32 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI,Riau12.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memiliki 5 cagar budaya yang telah terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Bangkar, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kelima cagar budaya itu telah dilindungi oleh undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kemaren kita telah mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya di balai pelestarian cagar budaya Batu Sangkar, namun yang dilindungi itu cuma ada lima cagar budaya," kata Kadis Pariwisata pemuda dan olahraga (Disparpora) Rohil, H Zulkarnaen Nur melalui Kasi sejarah kepurbakalaan dan Museum, Zakia Hada akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.

Dijelaskan, kelima cagar budaya itu yakni Kelenteng Ing Hok King, Rumah Kapitan, Gereja Khatolik yang terletak di Kota Bagansiapiapi. Kemudian Candi Sintong yang terletak di Kecamatan Pujud, dan terakhir adalah Situs Sedinginan yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, "ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya, namun yang dilindungi itu hanya lima. "Sedangkan 25 lainnya termasuk eks Pelabuhan Sei Garam yang terletak di arel kantor Bea Cukai juga telah terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Bangkar, "terang Zakia.

Agar Cagar budaya yang ada tidak diganggu dan bisa dilestarikan sebagai tempat objek wisata Negeri Seribu Kubah, maka dalam dekat pihaknya akan membentuk tim yang khusus menangani cagar budaya dan aset sejarah lainnya di Rohil.

Disambungkan, adapun tim yang nantinya bertugas menangani cagar budaya di Rohil itu terdiri dari Disparpora Rohil, Bappeda, Balai Persatuan Batu Sangkar, Akademisi, dosen sejarah kepurbakalaan, serta pihak terkait lainnya, "pungkas Zakia.(advjumaris/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohil Miliki 5 Cagar Budaya yang Dilindungi UU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved