Lima Tersangka Pencurian Kabel Migas Ditangkap, Gangguan Operasional 21 Sumur Minyak Terungkap
Jumat, 14-11-2025 - 09:34:26 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Sindikat pencurian kabel di areal operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Kamis (14/11/2025). Lima orang diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian kabel jenis Reda di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Inam Syahroni, Sik MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata, STrK Sik MSi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya gangguan produksi di sejumlah titik operasi PHR.
“Tim Reskrim bekerja intensif menelusuri laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga kuat mencuri kabel Reda milik Pertamina Hulu Rokan,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari empat eksekutor berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial AA. Para eksekutor memotong kabel pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, kemudian menjual hasil curiannya kepada penadah untuk kepentingan pribadi.
Data yang dirangkum Kamis (13/11/2025) menyebutkan aksi para pelaku menyebabkan penurunan produksi di 21 sumur minyak dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 miliar. Setiap sumur mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar akibat terganggunya operasional.
“Negara dirugikan karena kejahatan ini menyasar objek vital dan berdampak langsung pada produksi migas,” ujar Kapolres.
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Komentar Anda :