Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
23:51 WIB - Irigasi Mati, BPJS Terancam Nonaktif: Warga Ujung Padang ‘Curhat’ ke Ramli S.Kom Saat Reses | 07:13 WIB - Bajaj Listrik Viral di Pekanbaru, DPRD Minta Regulasi Jelas sebelum Beroperasi | 07:03 WIB - Incar Kursi Pimpinan DPRD 2029, PKB Bengkalis Perkuat Kader Lewat Sekolah Perubahan | 16:00 WIB - Abrasi di Bengkalis Memperburuk, 121 Kilometer Pesisir Masuk Kategori Kritis | 15:50 WIB - Tradisi Kemanusiaan PKS: Pemotongan Gaji Pejabat untuk Ringankan Beban Korban Bencana | 15:43 WIB - Bupati Siak Kumpulkan Ahli Pengairan Cari Solusi Kekeringan Petani Bungaraya
 
Lima Tersangka Pencurian Kabel Migas Ditangkap, Gangguan Operasional 21 Sumur Minyak Terungkap
Jumat, 14-11-2025 - 09:34:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Sindikat pencurian kabel di areal operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Kamis (14/11/2025). Lima orang diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian kabel jenis Reda di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.


Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Inam Syahroni, Sik MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata, STrK Sik MSi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya gangguan produksi di sejumlah titik operasi PHR.


“Tim Reskrim bekerja intensif menelusuri laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga kuat mencuri kabel Reda milik Pertamina Hulu Rokan,” ungkapnya.


Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari empat eksekutor berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial AA. Para eksekutor memotong kabel pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, kemudian menjual hasil curiannya kepada penadah untuk kepentingan pribadi.


Data yang dirangkum Kamis (13/11/2025) menyebutkan aksi para pelaku menyebabkan penurunan produksi di 21 sumur minyak dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 miliar. Setiap sumur mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar akibat terganggunya operasional.


“Negara dirugikan karena kejahatan ini menyasar objek vital dan berdampak langsung pada produksi migas,” ujar Kapolres.


Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Lima Tersangka Pencurian Kabel Migas Ditangkap, Gangguan Operasional 21 Sumur Minyak Terungkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved