DPRD Rohil Siapkan Ranperda, Pengurus LAM Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI - Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri Jufrizan, menegaskan bahwa lembaga adat yang dipimpinnya tidak memiliki konsep berpolitik atau mendukung pihak manapun dalam ranah politik praktis.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Datuk Jufrizan sebagai respons atas munculnya dukungan politik yang disampaikan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari Majelis Tinggi Kerapatan Adat (MTKA) LAMR melalui sejumlah media daring.
Menurut Jufrizan, gelar MTKA tidak diatur dalam struktur resmi organisasi LAMR. Ia menekankan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR, hanya dikenal dua struktur utama, yakni Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH).
"Yang viral sekarang itu Majelis Kerapatan Tinggi Negeri. Itu tidak ada dalam kelembagaan LAMR. Mereka berdiri sendiri sebagai organisasi dengan surat izin dari Kemenkumham dan akta notaris," ujar Jufrizan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rokan Hilir, Selasa (21/10) sore kemaren.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru memahami struktur dan peran LAMR yang sebenarnya. Menurutnya, lembaga adat harus tetap berada di jalur yang netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik praktis.
"Dalam AD/ART LAMR tidak ada yang namanya Majelis Tinggi Kerapatan Adat. Jadi, lembaga ini tidak punya konsep untuk berpolitik praktis," tegas Jufrizan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap individu dalam lembaga adat tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun, hak tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga secara institusional.
"LAMR adalah rumah bersama bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan persoalan anak kemenakan. Tidak ada ruang untuk dukungan politik dari lembaga," lanjutnya.
Jufrizan berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan LAMR dalam konteks politik. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang peran dan fungsi lembaga adat.
"Kita klarifikasi ini supaya masyarakat bisa memilah mana yang benar-benar LAM dan mana yang bukan. Sekali lagi, LAM tidak terafiliasi dengan dukungan politik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Rohil, Amansyah, menyampaikan dukungannya terhadap sikap independen LAMR. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LAM.
Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam Ranperda tersebut adalah larangan bagi pengurus LAM untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini bertujuan menjaga independensi lembaga adat.
"LAMR sebaiknya menjadi pembina bagi partai politik, bukan bagian dari mereka. Karena itu, lembaga ini harus tegak lurus dan tidak terkontaminasi oleh urusan politik," kata Amansyah.
Ia menilai bahwa keberadaan LAMR sangat penting dalam menjaga nilai-nilai Berikut naskah berita siap tayang yang menarik, lengkap, dan berimbang:
Komentar Anda :