Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
MoU BPKAD dan Kejari Rohil Berbuah Hasil, Dua Mobil Dinas Dikembalikan, 53 Unit Masih Diburu
Kamis, 25-09-2025 - 10:04:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROKAN HILIR – Upaya penertiban aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mulai menunjukkan hasil. Dua unit mobil dinas resmi dikembalikan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Dari total 55 unit yang ditargetkan ditarik, kini tersisa 53 unit yang masih dalam pencarian.

Kepala Kejari Rohil, Andi Andikarwira Putra, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adinugraha, membenarkan adanya pengembalian tersebut. “Benar, Selasa sore dua unit mobil dinas milik Pemkab Rohil dikembalikan oleh pihak yang selama ini menguasainya,” ujar Yopentinu, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, Kejari Rohil bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengawal proses pengembalian aset. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar kendaraan dinas yang masih dikuasai segera dikembalikan,” tegasnya.

Dua mobil dinas yang sudah kembali yakni Nissan X-Trail 2.0 A/T BM 1211 P yang sebelumnya dikuasai Tito Ranandhana, serta Toyota Innova V BM 1975 PP yang dikembalikan oleh Wan Amir. Sementara itu, satu unit Toyota Hilux Double Cabin masih dalam pencarian. Tito bahkan menyatakan kesediaannya membantu mencari kendaraan tersebut.

Penarikan kendaraan dinas ini berlandaskan Surat Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK dan Surat Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tertanggal 18 September 2025. Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tak membuahkan hasil.

“Doakan kami agar dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi mengamankan aset daerah yang merupakan milik negara,” tutur Yopentinu.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, bersama Plt Kepala BPKAD Rohil telah menandatangani MoU dengan Kejari Rohil pada Kamis (18/9/2025). Kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi penarikan kendaraan dinas agar aset negara dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.




 
Berita Lainnya :
  • MoU BPKAD dan Kejari Rohil Berbuah Hasil, Dua Mobil Dinas Dikembalikan, 53 Unit Masih Diburu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved