Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Jaksa Tuntut Marselinus dengan Hukuman Mati atas Pembunuhan Anggota Polisi dan Warga di Rohil
Rabu, 24-09-2025 - 15:52:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROKAN HILIR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Marselinus alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau, pelaku pembunuhan satu anggota Polri dan satu warga sipil di tempat hiburan karaoke See You, beberapa waktu lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Rohil pada sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/9/2025) sore, yang digelar secara langsung dan online. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., dibantu Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, S.H. dan Nora, S.H..

Sebelum sidang berlangsung, Ketua Majelis menanyakan kondisi terdakwa melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi, dan terdakwa menyatakan sehat dan bersedia mengikuti persidangan.

JPU menuntut Marselinus berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer dan kedua, dengan tuntutan pidana mati.

 Kronologi Pembunuhan Menggemparkan

Kasus ini sempat mengguncang Kabupaten Rohil bahkan menjadi perhatian nasional. Pelaku yang merupakan penjaga tempat hiburan malam See You, melakukan penikaman yang menewaskan seorang anggota Polri berpangkat Bripka berinisial LC dan seorang warga bernama Rinto. Satu korban lainnya berhasil diselamatkan.

Peristiwa bermula diduga karena suara motor korban yang berisik akibat knalpot brong. Saat tiba di pintu gerbang Komplek Perumahan Walet Ahe yang satu komplek dengan karaoke, teman korban, Lili, menyapa pelaku Marselinus. Mereka kemudian memarkir kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.

Beberapa saat kemudian, pelaku menegur korban agar membawa motor lebih pelan. Terjadi adu mulut yang sempat dilerai saksi Lili. Namun, konflik berlanjut saat Bripka LC dan korban lainnya menemui pelaku di pos penjagaan. Tidak berselang lama, Lili mendapat kabar dari orang tak dikenal bahwa Bripka LC dan dua korban lainnya mengalami penikaman dan telah dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.

Kasus pembunuhan ini menimbulkan ketegangan di Bagansiapiapi dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta masyarakat. Sidang selanjutnya akan mendalami bukti dan keterangan saksi sebelum majelis hakim memutuskan vonis terhadap Marselinus.




 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Tuntut Marselinus dengan Hukuman Mati atas Pembunuhan Anggota Polisi dan Warga di Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved