Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan
Sabtu, 13-09-2025 - 15:57:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Rokan Hilir,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Rohil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku MB dengan barang bukti dua ekor anjing hidup di dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui anjing tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makan miliknya,” ungkap Kapolres saat press release, Sabtu (13/9/2025).
Selain dua ekor anjing hidup, polisi juga menemukan organ dalam anjing yang sudah direbus serta sejumlah peralatan pemotongan di lokasi kejadian. Dari pengakuan MB, daging anjing itu ia beli dari warga seharga Rp35 ribu per kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam kondisi mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor anjing warna putih dan cokelat dalam keadaan hidup, organ dalam anjing (hati dan usus), dua bilah pisau potong, serta satu set kompor dengan tabung gas 3 kg.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009), atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.




 
Berita Lainnya :
  • Dua Anjing Hidup Diselamatkan, Polres Rohil Bongkar Praktik Jual Daging Anjing di Rumah Makan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved