Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Sempat Sita Perhatian Publik, Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut, Kuasa Hukum Sambut Positif
Sabtu, 02-08-2025 - 13:25:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Langkah hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung pada pencabutan gugatan. Aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, resmi mencabut gugatan terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pencabutan gugatan ini diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru pada Kamis (1/8/2025), berdasarkan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR dengan tergugat Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat. Memerintahkan Panitera mencoret perkara dari register induk pengadilan.

Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.

Sebelumnya, Muhajirin menggugat SK Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sekolah tersebut pada tahun 1965. Ia menduga SKPI yang diterbitkan cacat formil dan menyalahi prosedur hukum serta administrasi.

Namun dalam sidang terakhir pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan mencabut gugatannya, dan hal itu langsung diterima oleh majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menyambut baik pencabutan gugatan ini. Tim hukum yang hadir antara lain Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi, dan Fadli Hidayatullah Harahap.

"Ketika majelis hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyatakan mencabut gugatan tersebut. Maka dengan itu, perkara dinyatakan selesai," ujar salah satu kuasa hukum, Masridodi Mangunsong.

Muammar Khadafi, salah satu anggota tim advokat, juga menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya perkara ini. Ia menegaskan bahwa penerbitan SKPI Bistamam sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa SKPI tersebut sah dan memenuhi ketentuan hukum," katanya.

Namun demikian, Muammar menyayangkan langkah Muhajirin yang dinilainya terlalu terburu-buru dan menimbulkan kegaduhan publik.

"Sebelum menggugat ke PTUN, Muhajirin sudah menyampaikan keberatannya ke Kementerian Pendidikan di Jakarta dan menyebarkannya ke media. Kami harap ini menjadi pelajaran agar ke depan kontrol publik dilakukan secara santun, elegan, dan sesuai koridor hukum," tutupnya. (***)

Sumber: Riauterkini



 
Berita Lainnya :
  • Sempat Sita Perhatian Publik, Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut, Kuasa Hukum Sambut Positif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved