Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Wabub Rohil Jhony Charles Tegaskan Tak Ada NIata Untuk Merumahkan Tenaga Honorer
Selasa, 15-04-2025 - 10:42:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI –  Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025), di ruang rapat utama DPRD.

Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan jajaran pimpinan serta anggota dewan lainnya, Jhony menyampaikan bahwa Bupati H Bistamam telah bersurat secara resmi sebagai bentuk upaya menjaga keberadaan tenaga honorer.

“H Bistamam tidak ada berniat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer, bahkan Bupati sudah bersurat,” terang Jhony.

Ia mengakui bahwa jumlah tenaga honorer di Rohil saat ini cukup besar dan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Pemkab Rohil sudah bersurat, tapi memang jumlah honorer lebih besar. Kita tidak mencari siapa yang salah, jujur saja ini menjadi PR bagi kita,” ujarnya dengan nada serius.

Dalam laporan tersebut, Jhony juga membeberkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil mencapai 8.795 orang. Sementara itu, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tercatat 7.240 orang, dengan total belanja daerah sebesar Rp2,38 triliun.

Adapun jumlah tenaga honorer mencapai 2.840 orang. Mereka merupakan pegawai yang masuk sejak November 2023 hingga akhir 2024. Padahal, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3) secara tegas melarang pemerintah daerah menerima tenaga honorer baru.

“Kita mesti mengikuti aturan dan perundang-undangan dengan baik,” pungkas Jhony di hadapan anggota dewan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Wabub Rohil Jhony Charles Tegaskan Tak Ada NIata Untuk Merumahkan Tenaga Honorer
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved