Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Soal Permeriksaan 123 PJ Penghulu Terkait Pengelolaan Anggaran Desa 2024, Inspektorat Rohil Enggan Berikan Informasi
Kamis, 20-03-2025 - 09:52:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sejak beberapa waktu lalu hingga Rabu (19/3/2025) dikabarkan telah memanggil 123 Pejabat (PJ) Penghulu untuk audit penggunaan Anggaran Desa. Para PJ Penghulu ini dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran desa selama menjabat dalam rentang waktu 2023-2024.

Masyarakat di berbagai kepenghuluan mengeluhkan tata kelola keuangan desa yang dinilai kurang transparan. Banyak PJ Penghulu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, terutama karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP Kep) serta perangkat pemerintahan setempat dalam pengelolaannya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, Roy Azlan, mengaku sedang mengikuti rapat daring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Saya sedang zoom meeting, nanti saya jawab dan hubungi lagi,” ujarnya singkat, terkesan enggan memberikan informasi lebih lanjut kepada media.

Berdasarkan data yang diterima, ditemukan berbagai kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa oleh sejumlah PJ Penghulu di Rohil. Penyimpangan tersebut mencakup program swakelola, ketahanan pangan, dan pengadaan barang atau jasa.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jika setiap kepenghuluan ditemukan penyimpangan dan diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp200 juta ke Kas Daerah (Kasda), maka total dana yang bisa diselamatkan mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar.

Jika dana tersebut tidak dikembalikan atau diganti oleh oknum PJ Penghulu, maka konsekuensinya bisa berujung pada sanksi pidana.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Soal Permeriksaan 123 PJ Penghulu Terkait Pengelolaan Anggaran Desa 2024, Inspektorat Rohil Enggan Berikan Informasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved