Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Proyek Pemugaran Kawasan Kumuh di Sinaboi Rohil Belum Rampung, Kadis Perkim Tegaskan tidak akan Bayar Jika Tidak Sesuai Kontrak
Kamis, 02-01-2025 - 15:08:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Proyek pemugaran kawasan kumuh di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau yang mencakup renovasi 5 unit Rumah Layak Huni (RLH), 1 unit bangunan gapura, 1 unit sumur bor, 1 unit tower, serta jalan pelataran semenisasi sepanjang 82,5 meter, hingga akhir 2024 belum selesai dikerjakan.

Proyek yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rohil ini telah ditenderkan pada 28 Agustus 2024 dan didanai melalui APBD Rohil dengan anggaran sebesar Rp1,76 miliar. Hingga saat ini, pencairan dana proyek telah mencapai 70 persen.

Proyek ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemugaran kawasan kumuh untuk masyarakat nelayan di Sinaboi, sekaligus menjadi ikon yang diharapkan dapat menarik perhatian dan pendanaan dari pemerintah pusat. Namun, hingga 31 Desember 2024, proyek tersebut belum mencapai penyelesaian 100 persen.

"Proyek ini seharusnya selesai sesuai kontrak kerja. Namun, kami tidak akan membayarkan sisa dana jika hasilnya tidak sesuai perjanjian," tegas Kepala Dinas Perkim Rohil, Budi Mulya, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025).

Tambahan Waktu dengan Denda

Budi Mulya mengungkapkan bahwa pihaknya telah sering mengingatkan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kalender kerja. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa aturan memungkinkan perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja dengan denda sebesar 1:1000 dari nilai kontrak per hari, sesuai Peraturan LKPP.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa. Jika proyek tidak rampung dalam tambahan waktu yang diberikan, kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Budi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan terhadap keterlambatan proyek ini. Sebagian warga menyebutkan bahwa pemilik rumah yang direnovasi saat ini kesulitan karena rumah lama telah dibongkar, sementara rumah baru belum siap untuk ditempati.

"Kasihan mereka. Rumah lama sudah tidak ada, rumah baru belum selesai, dan sekarang mungkin mereka harus menyewa rumah lain. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadan," ungkap seorang warga Sinaboi.(***)


Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Proyek Pemugaran Kawasan Kumuh di Sinaboi Rohil Belum Rampung, Kadis Perkim Tegaskan tidak akan Bayar Jika Tidak Sesuai Kontrak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved