Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Wah, Ternyata Kejaksaan RI Mulai Periksa Pengelolaan Dana CSR, Penerima Hibah PT SPRH Mesti Waspada
Selasa, 17-12-2024 - 10:41:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Masyarakat Rokan Hilir (Rohil) tengah dihebohkan dengan pemanggilan Kejaksaan Agung RI terhadap Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023-2024.

Beredar kabar juga surat pemanggilan dengan Surat Nomor B-1/85/F.2/Fd.1/11/2024 tertanggal 28 November 2024. Rahman SE diminta hadir di Gedung Kartika Lantai 7, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2024) lalu pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pendidikan.

Surat tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin.20/F/Fd.1/11/2020 tertanggal 20 November 2024. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan, Dr. Add Qohar AF.

Dugaan Penyimpangan Dana CSR

Informasi yang dihimpun, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan korupsi ini terkait dana PI sebesar Rp488 miliar yang diterima PT SPRH dari PHR. Dari jumlah tersebut, Rp19,57 miliar digelontorkan sebagai dana hibah untuk berbagai kegiatan antara Maret hingga April 2024. Dana tersebut, di antaranya, disalurkan ke rumah ibadah dan sanggar seni dengan nominal hibah berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per penerima.

Namun, laporan masyarakat menyebutkan adanya pengambilan kembali sebagian dana hibah oleh oknum tertentu. "Awalnya dana hibah diterima utuh, tetapi kemudian ada yang datang meminta kembali Rp8 juta dengan alasan tertentu," ujar sumber kepada GoRiau.com, Senin (16/12/2024).

Hibah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dirut PT SPRH Nomor 71/PT.SPRH/SK/VI/2024 yang ditandatangani Rahman SE. Dalam surat itu, Rahman menunjuk Ketua CSR bernama Khairudin alias Udin Kopau beserta anggota tim lainnya untuk mengelola dana tersebut.

Direksi dan Pengawas Menghilang

Sejak mencuatnya kasus ini, Rahman SE dan jajaran direksi serta pengawas PT SPRH dikabarkan sulit ditemukan. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan penerima hibah seperti pengurus rumah ibadah dan sanggar seni.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat bisa disalurkan dalam waktu sangat singkat, yakni hanya dalam 30 hari kerja pada Maret-April 2024. Kini, mereka khawatir turut terseret dalam kasus hukum akibat laporan dugaan penyimpangan dana tersebut.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Wah, Ternyata Kejaksaan RI Mulai Periksa Pengelolaan Dana CSR, Penerima Hibah PT SPRH Mesti Waspada
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved