Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Polsek Kubu Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Rohil, Tiga Orang Ditahan
Senin, 04-11-2024 - 16:01:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- ROHIL - Polsek Kubu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka Fa (49), Wa (35) dan Ha (41) diduga kuat sebagai pelaku pelaku dalam pemberangkatan pekerja migran tanpa izin menuju Malaysia.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan speedboat ilegal menuju Malaysia pada Minggu, 3 November 2024.

"Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di sekitar sungai tersebut," ujar Iptu Kodam, Senin, 4 November 2024.

Sekitar pukul 04.30 WIB, air mulai pasang, dan tim di lapangan mengamati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat. Pukul 05.30 WIB, mesin speedboat tersebut mulai dinyalakan, dan pada saat itulah pihak kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25), rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor.

Dalam operasi pengungkapan ini, Polsek Kubu mengamankan berbagai barang bukti yang kuat mendukung dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran ilegal.

Di antaranya adalah satu unit speedboat milik seorang bernama Kantan, serta beberapa telepon genggam yang dimiliki oleh tersangka.

Pihak kepolisian juga menyita uang tunai sejumlah Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi biaya keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.

"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6.000.000 per orang. Berdasarkan keterangan yang kami terima, Fa selaku tekong mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap kali keberangkatan, sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500.000 per penumpang," lanjut Iptu Kodam l.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam kasus perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang melibatkan keselamatan warga negara. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan kasus ini," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Iptu Kodam menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Kerja sama dengan masyarakat sangatlah penting. Polsek Kubu akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum agar tindak pidana serupa tidak terulang lagi, khususnya jelang Pilkada 2024" pungkas Iptu Kodam.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kubu Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Rohil, Tiga Orang Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved