Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Kasus Penyalahgunaan APBK, Kejari Rohul Terima Pengembalian Uang Negara Rp294,6 Juta
Sabtu, 12-10-2024 - 08:55:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397 oleh terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B. Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Rohil.

Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Mahkamah Agung RI telah menghukum Syahfrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Pengembalian ini merupakan tahap kedua dan melunasi total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2024, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama.

Acara pengembalian uang ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, yang diwakili oleh Pratama H. Mahardika, serta keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menyatakan bahwa uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara.

"Kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan total yang harus dibayarkan, dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Proses pengembalian berjalan lancar dan selesai, menunjukkan komitmen Kejari Rohil dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Penyalahgunaan APBK, Kejari Rohul Terima Pengembalian Uang Negara Rp294,6 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved