Senin, 08-Desember-2025 | Jam Digital
16:17 WIB - Ancaman Banjir Kiriman: Polsek Pangean Turun ke Sungai Ingatkan Warga Tetap Waspada | 15:40 WIB - Tragedi di Goa: 25 Tewas dalam Kebakaran Klub Malam, Korban Termasuk Turis dan Pekerja Dapur | 15:39 WIB - Neraka Dinyalakan Ribuan Tahun, Rasulullah SAW Gambarkan Panas dan Kengerian Api Jahannam | 15:37 WIB - 5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara | 15:35 WIB - Mantan Kadisdik Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA Wafat, Jenazah Disalatkan di Masjid Nurul Hasanah | 15:31 WIB - Nelayan Kuba Temukan Ikan Purba Manjuari, Spesies 100 Juta Tahun Ini Masih Bertahan
 
Penambang Galian C di Rohil Ngaku Diberi Upeti Setiap Bulan, Kapolres: Kami Akan Selidiki
Selasa, 01-10-2024 - 09:28:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pihaknya telah menerima kabar tak sedap tentang dirinya dan instansi yang dipimpinnya. Hal itu terkait dengan pengakuan penambang Galian C di Tanah Putih, yang mengaku memberi upeti kepada dirinya setiap bulan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku penambangan itu menyebut setoran rutin itu mencapai Rp20 juta setiap bulan. Diduga, aktivitas penambangan galian C tersebut tidak memiliki izin.

"Ini tudingan sepihak. Sebagai respons dan tindak lanjut, saya turunkan Tim Reskrim ke lapangan untuk menginvestigasi tambang galian C tersebut," tegas AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (30/9/2024) di Mapolres Rohil.

Jika ternyata benar bahwa usaha itu tidak memiliki izin, pihaknya juga tidak akan segan lagi memberikan tindakan tegas.

Kapolrss mengakui, dirinya merasa terusik dengan pengakuan pengusaha tersebut. "Masa saya pertaruhkan jabatan saya, ini sudah tidak benar, karena mencoreng nama baik saya dan institusi Polri,” tegasnya lagi.

Ditegaskannya, meski baru bertugas di Rohil, dirinya sangat paham dan patuh pada aturan. Dikatakan, aktivitas penambangan bahan Galian C harus mengantongi izin sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tambang dan Batubara.

Dalam hal ini ada yang namanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IOR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Bagi yang melanggar, dapat dipidana 10 tahun atau denda Rp10 miliar,” terangnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohil juga membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya tidak pernah merespons konfirmasi maupun pesan yang ditujukan kepada dirinya.

Saat ini, dirinya dan jajaran memang sedang gencar melakukan sosialisasi Pilkada Damai hingga ke pelosok daerah.

"Mungkin saat di lapangan sinyal handphone tidak ada begitu juga whatsapp. Tapi saya terbuka dan welcome dengan siapa pun," pungkasnya(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Penambang Galian C di Rohil Ngaku Diberi Upeti Setiap Bulan, Kapolres: Kami Akan Selidiki
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved