Sempat Viral Diduga Begal, Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Dua Pelaku Curas
Jumat, 14-06-2024 - 15:46:07 WIB
riau12.com ROHIL - Sebelumnya sempat Viral di media sosial adanya dugaan pembegalan di Jalan Parit Aman Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mengakibatkan korban bernama Malvin harus dilarikan ke rumah sakit.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut merupakan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan tiga pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Jumat (14/5/2024) menerangkan, pihaknya telah berhasil mengungkap peristiwa yang sempat Viral di media sosial tersebut.
Dimana lanjut Kapolsek, Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban luka berat melibatkan tiga orang pelaku.
Adapun tiga pelaku yakni ZH alias I (16), R alias Romi (21) warga Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko dan Rianda (DPO).
"Dua pelaku sudah berhasil kita amankan. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pencarian," kata Kompol IMT Sinurat.
Kapolsek menerangkan bahwa kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib korban bersama temannya bernama Melvin pulang dari rumah teman di Jalan Usaha II Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko menuju Sinaboi dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.
Sesampainya di depan Puskesmas Jalan Jambu, pelapor diikuti oleh 3 orang yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam merah. Kemudian pelapor bersama temannya Melvin melarikan diri ke arah Jalan Parit Aman.
Namun, korban masih dikejar oleh para pelaku dengan mengatakan “SINI HP KAU, KALO TIDAK KAU KASIH AKU KEJAR KAU TERUS" dan korban tetap melarikan diri menuju arah Jalan Parit Aman. Hingga di pertengahan jalan, dalam kejar-kejaran tersebut salah satu Pelaku menarik rambut korban yang sedang mengendarai sepeda sambil berkata “Berhenti Kalian, Minta Uang Kalianâ€, dan kemudian pelaku lainnya menendang korban hingga korban bernama Melvin terjatuh hingga terbentur aspal.
Melihat temannya terjatuh, pelapor terus melarikan diri untuk mencari pertolongan kepada warga sekitar. "Pelapor kemudian mendapat bantuan dari masyarakat setempat dan membawa korban ke RSUD menggunakan mobil warga yang melintas di jalan tersebut," terang Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, luka robek pada sela jari tangan kiri, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada siku kiri, patah tulang pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada jari kelingking tangan sebelah kanan dan korban mengalami trauma.
setelah mendapatkan laporan, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara percobaan Curas yang mengakibatkan korban luka berat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku Curas tersebut adalah Zulfan, Romi dan Rianda. Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan Curas yang mengakibatkan korban luka berat bernama Romi sedang berada di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman tepatnya di rumah tersangka.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju Rumah tersebut dan langsung mengamankan pelaku Romi.
"Saat di interogasi pelaku Romi mengakui melakukan percobaan Curas bersama rekannya Z dan R," terang Kapolsek.
Setelah itu Tim Reskrim Polsek Bangko melakukan pengembangan ke rumah Z yang berada di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko dan langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Z.
Dari hasil interogasi, Z mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan Curas bersama Romi dan Rianda (DPO) dengan modus operandi memberhentikan pengendara / korban lalu meminta uang dan handphone korban yang melintas di Jalan Bintang Ujung Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
"Karena korban tidak berhenti kemudian pelaku melakukan pengejaran terhadap korban tersebut lalu dalam kejar-kejaran tersebut pelaku sempat menarik rambut korban dengan tangannya dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korba Melvin terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya akibat terbentur ke aspal jalan. Setelah korban terjatuh dan melihat korban bersimbah darah, ketiga tersangka tersebut melarikan diri," jelasnya.
Usai mengamankan dua pelaku, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, Namun sudah dibawa kabur oleh Rianda (DPO) meninggalkan kota Bagansiapiapi.
Namun barang bukti pakaian Korban yang berlumuran darah dan robek berhasil diamankan petugas.
sumber : cakaplah
Komentar Anda :