Akibat Agkutan Tonase Berlebihan Jalan Lintas Sinaboi Rusak, Ini Jadi Perhatian Dishub Rohil
Senin, 22-01-2024 - 13:58:26 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI - Kerusakan jalan lintas Sinaboi-Bagansiapiapi diakibatkan angkutan dengan tonase berlebihan. Ini menjadi perhatian serius Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Budi Fitriadi.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian. Sedangkan Dishub hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.
"Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, kita sudah menyurati semua RAM sawit se-Rohil terutama yang di Kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang baik jalan dan tidak over dimensi over load serta mematuhi ketentuan kelas jalan," sebutnya.
"Artinya setiap mobil yang mengangkut buah kelapa sawit atau apapun itu, muatannya tidak boleh melebihi delapan ton. Karena jalan kita di kabupaten ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase delapan ton," kata Budi melalui Kabid Angkutan, Misnan, Senin (23/1/2023) di Bagansiapiapi.
Terkait pembinaan, kata Misnan, Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik/operator angkutan barang untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan yang ada terhadap muatan tonase kendaraan yang melalui jalan, baik itu jalan kabupaten, jalan propinsi maupun jalan nasional.
Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya.
"Tugas kami hanya membina dan memberikan sosialisasi. Untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan yang sudah ditentukan pemerintah," kata Misnan.
"Terkait penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian untuk secara bersama-sama menindak pelanggaran yang ada. Karena kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi Kepolisian," sambungnya.
Dia berharap agar pengusaha-pengusaha RAM Sawit maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Rohil ini dapat mematuhi aturan yang berlaku agar umur teknis jalan yang ada dapat bertahan lebih lama dan terhindar dari kerusakan yang parah, karena dengan jalan yang terpelihara baik maka urat nadi perekonomian pun akan berjalan lancar.
"Mari sama-sama kita menjaga jalan yang sudah di bangun pemerintah demi kepentingan bersama," pintanya.
Sumber: halloriau.com
Komentar Anda :