Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Polisi Berhasil Menangkap Pria di Rohil, Terlibat Kegiatan Jual Beli Narkotika
Sabtu, 20-01-2024 - 09:14:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-UJUNG TANJUNG – Sebuah operasi yang dramatis dilancarkan oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kegiatan jual-beli dan penyediaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (19/1/2024) di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Kabupaten Rokan Hilir, setelah masyarakat memberikan informasi tentang seringnya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa, memimpin Tim Opsnal dalam melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil pada jam 00.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wendi Mahardika (25), seorang pria yang menjadi target operasi, berhasil diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu bungkus plastik bening berklip merah dengan isi 60,36 gram sabu-sabu.

Proses interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya melalui pembelian dari seseorang dengan inisial "W," yang saat ini masih menjadi fokus penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Selain narkotika, tim juga menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan, termasuk timbangan digital, sendok, toples plastik, handphone merek Realme dan Oppo, serta sebuah tas kecil.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan terhadap Wendi Mahardika adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Kesuksesan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Berhasil Menangkap Pria di Rohil, Terlibat Kegiatan Jual Beli Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved