APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas
Riau12.com-Kuansing – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,4 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kuansing, Minggu (30/11/2025) sore.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, didampingi Wakil Ketua I Satria Mandala Putra dan Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra. Dari Pemerintah Kabupaten Kuansing hadir Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, kepala OPD, camat, serta pejabat eselon III.
Juru bicara DPRD Kuansing, Desta Harianto, menyampaikan pendapat akhir dewan sebelum persetujuan diberikan. Ia menegaskan, alokasi anggaran harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk memastikan program yang berlebih dialihkan ke sektor yang benar-benar mendesak,” ujar Desta.
Dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan OPD sejak 21-24 November 2025, DPRD menekankan fokus pada pembangunan jalan, jembatan, box culvert, serta peningkatan akses pemukiman.
“Pertumbuhan ekonomi masyarakat sangat didukung oleh infrastruktur yang baik. Namun mengingat keterbatasan anggaran, kami meminta OPD terkait agar realisasi dilakukan merata dan maksimal,” tambahnya.
DPRD juga menyoroti pentingnya rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas serta penyediaan sarana pendukung pendidikan. Pendanaan honor guru ngaji, MDA, surau, imam masjid hingga gharim ditegaskan harus dipenuhi penuh selama 12 bulan.
“Seluruh hak guru ngaji yang belum dibayar harus segera dituntaskan,” tegas Desta.
Sementara itu, anggaran Dinas Kesehatan dan RSUD Teluk Kuantan diharapkan meningkatkan standar layanan di rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan daerah. Program peningkatan produksi tani, pengembangan ayam petelur dan pedaging, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit juga diharapkan menghasilkan nilai ekonomi nyata dan tepat sasaran.
Terkait rencana rehabilitasi kantor bupati dan rumah dinas, DPRD meminta peninjauan ulang bila tidak bersifat mendesak.
Usai pendapat akhir DPRD dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh peserta paripurna menyatakan setuju sehingga Ranperda APBD Kuansing 2026 resmi disahkan menjadi Perda.
Penetapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kuansing dan Bupati Suhardiman Amby sebagai bentuk legitimasi hukum.
Komentar Anda :