www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Bupati Kuansing Ungkap Pelanggaran Perizinan HTI, Masyarakat Adat Dicatut dalam Dokumen
Sabtu, 29-11-2025 - 10:37:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGAN SIAPIAPI – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyoroti adanya indikasi pelanggaran administrasi perizinan di sektor kehutanan yang selama ini merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, ke Desa Jake, Kecamatan Kuantan, Jumat (28/11/2025).


Bupati Suhardiman menegaskan bahwa sejumlah izin perusahaan, terutama izin Hutan Tanaman Industri (HTI), diduga diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat yang secara turun-temurun menempati kawasan tersebut. “Kami menerima banyak laporan bahwa dokumen perizinan keluar tanpa menghadirkan masyarakat. Bahkan absensi rapat pernah dicatut sebagai bukti kehadiran warga. Ini bentuk manipulasi administrasi dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.


Suhardiman menambahkan bahwa perubahan nama dan skema perizinan dari IUPHHK-HTI menjadi PBPH-HTI tidak mengubah praktik di lapangan. Izin-izin itu tetap muncul tanpa seleksi ketat, verifikasi desa lama, atau memastikan hak masyarakat adat. Kondisi ini membuat banyak desa yang ada sebelum kemerdekaan tetap tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga masyarakat berada dalam status PDL dan PDLBB, bahkan terancam relokasi, sementara perusahaan memperoleh izin di atas wilayah adat yang sudah lama dihuni.


Selain persoalan administrasi, Bupati Suhardiman menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Beberapa perusahaan menanam hingga ke bibir dan alur sungai, menghilangkan anak sungai, serta merusak ekosistem. Ia mengusulkan aturan tegas melalui Ranperda Hukum Masyarakat Adat, menetapkan kawasan hijau wajib 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari anak sungai, agar ekosistem tetap terlindungi.


Dalam kesempatan itu, Bupati menawarkan Kuansing sebagai model penataan kehutanan berbasis masyarakat dengan syarat percepatan pengukuhan kawasan hutan yang adil, prioritas hutan adat, penataan sungai, pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan, dan pengawasan ketat terhadap proses sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).


Suhardiman menegaskan konflik yang terjadi dalam delapan bulan terakhir tidak lepas dari perizinan yang lemah dan rawan disalahgunakan. Ia meminta penertiban dari pemerintah pusat agar praktik izin ilegal yang menimbulkan konflik dapat dihentikan.


Kunjungan Menteri Kehutanan juga dirangkaikan dengan penyerahan program perhutanan sosial bagi sejumlah desa di Kuansing. Bupati berharap program tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan masalah baru. “Sering kali perusahaan datang menakut-nakuti masyarakat. Dengan hadirnya Menteri, kami berharap praktik ilegal dapat dihentikan,” tuturnya.


Dengan langkah ini, Pemkab Kuansing berharap perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dapat menjadi prioritas dalam penataan kawasan kehutanan di daerah tersebut.


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Ungkap Pelanggaran Perizinan HTI, Masyarakat Adat Dicatut dalam Dokumen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved