Bupati Kuansing Ungkap Pelanggaran Perizinan HTI, Masyarakat Adat Dicatut dalam Dokumen
Riau12.com-BAGAN SIAPIAPI – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyoroti adanya indikasi pelanggaran administrasi perizinan di sektor kehutanan yang selama ini merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, ke Desa Jake, Kecamatan Kuantan, Jumat (28/11/2025).
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa sejumlah izin perusahaan, terutama izin Hutan Tanaman Industri (HTI), diduga diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat yang secara turun-temurun menempati kawasan tersebut. “Kami menerima banyak laporan bahwa dokumen perizinan keluar tanpa menghadirkan masyarakat. Bahkan absensi rapat pernah dicatut sebagai bukti kehadiran warga. Ini bentuk manipulasi administrasi dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan bahwa perubahan nama dan skema perizinan dari IUPHHK-HTI menjadi PBPH-HTI tidak mengubah praktik di lapangan. Izin-izin itu tetap muncul tanpa seleksi ketat, verifikasi desa lama, atau memastikan hak masyarakat adat. Kondisi ini membuat banyak desa yang ada sebelum kemerdekaan tetap tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga masyarakat berada dalam status PDL dan PDLBB, bahkan terancam relokasi, sementara perusahaan memperoleh izin di atas wilayah adat yang sudah lama dihuni.
Selain persoalan administrasi, Bupati Suhardiman menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Beberapa perusahaan menanam hingga ke bibir dan alur sungai, menghilangkan anak sungai, serta merusak ekosistem. Ia mengusulkan aturan tegas melalui Ranperda Hukum Masyarakat Adat, menetapkan kawasan hijau wajib 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari anak sungai, agar ekosistem tetap terlindungi.
Dalam kesempatan itu, Bupati menawarkan Kuansing sebagai model penataan kehutanan berbasis masyarakat dengan syarat percepatan pengukuhan kawasan hutan yang adil, prioritas hutan adat, penataan sungai, pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan, dan pengawasan ketat terhadap proses sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).
Suhardiman menegaskan konflik yang terjadi dalam delapan bulan terakhir tidak lepas dari perizinan yang lemah dan rawan disalahgunakan. Ia meminta penertiban dari pemerintah pusat agar praktik izin ilegal yang menimbulkan konflik dapat dihentikan.
Kunjungan Menteri Kehutanan juga dirangkaikan dengan penyerahan program perhutanan sosial bagi sejumlah desa di Kuansing. Bupati berharap program tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan masalah baru. “Sering kali perusahaan datang menakut-nakuti masyarakat. Dengan hadirnya Menteri, kami berharap praktik ilegal dapat dihentikan,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kuansing berharap perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dapat menjadi prioritas dalam penataan kawasan kehutanan di daerah tersebut.
Komentar Anda :