Kejari Siak Periksa 16 Saksi, Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Miliaran Rupiah Masuk Tahap Baru
Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Penyelidikan dugaan pengaturan pemenang lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak memasuki babak baru. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak telah memeriksa 16 orang guna mengurai dugaan permainan dalam proses tender proyek bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025.
Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan bahwa pejabat ULP turut dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan paralel dengan penanganan perkara lainnya di bidang Pidsus. "Ya, termasuk dari pihak ULP sudah kita periksa," ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Juriko menuturkan bahwa semua tahapan masih berada dalam koridor waktu penyelidikan. Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala melalui media agar publik mengetahui proses yang sedang berlangsung. "Kami masih sesuai dengan SOP waktu penyelidikannya," jelasnya.
Dari total saksi yang diperiksa, 14 orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Permukiman Siak, pihak rekanan, serta panitia ULP. Pemeriksaan masih berlanjut, dan beberapa nama tambahan telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Kasus ini sebelumnya berada di bawah penanganan bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke Pidsus. Menurut Juriko, pendalaman intensif sudah berlangsung satu bulan terakhir untuk memastikan fakta yang muncul benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. "Untuk pemanggilan lanjutan masih berjalan, karena saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan di bidang Pidsus," ujarnya.
Penelusuran Kejari dilakukan setelah laporan mengenai dugaan kejanggalan dalam tender sejumlah proyek miliaran rupiah di beberapa perangkat daerah. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan pemenang lelang hingga kelolosan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Sedikitnya tujuh paket pekerjaan masuk dalam pantauan, termasuk proyek penyusunan batu bronjong senilai Rp6 miliar di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit. Proyek ini sempat berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum diputus kontrak karena pemenang lelang berasal dari perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluwarsa.
Selain itu, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an dan jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bunga Raya juga tercatat sebagai pekerjaan yang ikut disorot. Sejumlah proyek dinilai menunjukkan pola serupa, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses lelang di lingkungan ULP Siak.
"Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut," tambah Juriko.
Ia menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini. "Prinsipnya, kami ingin memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Komentar Anda :