Jasad Pria Ditemukan di Kebun Sawit Air Buluh, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Sabtu, 22-11-2025 - 14:17:01 WIB
Riau12.com-KUANTAN MUDIK – Warga Desa Air Buluh digemparkan dengan penemuan sesosok jasad di areal kebun sawit pada Kamis (20/11). Korban diketahui berinisial LHN, seorang warga setempat yang ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya sendiri.
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar, menjelaskan bahwa jasad pertama kali ditemukan oleh istri korban sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban telah dipenuhi semut.
“Jasad korban pertama kali ditemukan istrinya ketika sedang mencari suaminya yang tak kunjung pulang. Melihat kondisi korban, istri langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad dari lokasi,” ujar Kapolsek.
Pada Jumat pagi, Polsek Kuantan Mudik bersama Tim Identifikasi Polres Kuansing kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan serta mengumpulkan keterangan tambahan dari beberapa saksi.
Dari hasil pemeriksaan luar, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, seluruh proses penanganan tetap dijalankan sesuai dengan standar operasional kepolisian.
Kapolsek menambahkan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum (VER). Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani keluarga.
“Korban akan dimakamkan pada Jumat sore di TPU Desa Air Buluh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kematian korban,” jelasnya.
Iptu Riduan menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik telah melakukan langkah-langkah awal penanganan secara profesional dan tuntas, termasuk pendalaman keterangan saksi serta pemeriksaan lokasi kejadian.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Semua prosedur sudah dilaksanakan sesuai SOP,” tutupnya.
Penemuan jasad ini sempat membuat warga setempat heboh. Namun dengan adanya klarifikasi dari kepolisian, masyarakat diharapkan tidak membuat asumsi liar dan tetap menunggu informasi resmi.
Komentar Anda :