www.riau12.com
Sabtu, 22-November-2025 | Jam Digital
10:03 WIB - Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp2,89 Triliun dalam Paripurna DPRD Bengkalis | 09:57 WIB - Pengeroyokan Koordinator Parkir di Rumbai Bongkar Dugaan Pungli dan Parkir Ilegal, DPRD Pekanbaru Geram | 09:50 WIB - PSI Riau Mantapkan Konsolidasi: Kaesang dan RJA Hadiri Rakorwil 29 November di Pekanbaru | 09:45 WIB - Puting Beliung Hantam Rejosari: Atap Terbang, Dinding Roboh, BPBD Turun ke Lokasi | 09:39 WIB - Hasil Otopsi Sri Mulyana: Tanda Kekerasan Ditemukan, Penyebab Kematian Aspeksia | 09:28 WIB - Dinsos Bengkalis Tingkatkan Kompetensi Operator SIKS-NG dan DTSEN di Seluruh Kecamatan
 
Sidang Perdana H. Muslim Terkait Korupsi Hotel Kuansing, Negara Rugi Rp22,6 Miliar
Jumat, 21-11-2025 - 15:50:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H. Muslim, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,6 miliar.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.


Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muslim terkait dengan penyimpangan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014. Pembangunan hotel ini awalnya mengikuti kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui perencanaan dan kajian kelayakan.


"Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD," ungkap JPU.


Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing disebut aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut meski tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, JPU mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses anggaran tersebut.


Pembangunan fisik hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun, hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.


Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.


Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam sidang tersebut, Muslim menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana H. Muslim Terkait Korupsi Hotel Kuansing, Negara Rugi Rp22,6 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved