Sidang Perdana H. Muslim Terkait Korupsi Hotel Kuansing, Negara Rugi Rp22,6 Miliar
Jumat, 21-11-2025 - 15:50:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H. Muslim, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,6 miliar.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muslim terkait dengan penyimpangan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014. Pembangunan hotel ini awalnya mengikuti kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui perencanaan dan kajian kelayakan.
"Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD," ungkap JPU.
Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing disebut aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut meski tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, JPU mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses anggaran tersebut.
Pembangunan fisik hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun, hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.
Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.
Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang tersebut, Muslim menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Komentar Anda :