Kuansing Sambut Investasi PKS Baru, DLH: Harus Ramah Lingkungan dan Sesuai Aturan
Kamis, 30-10-2025 - 14:20:54 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan pelaku usaha perkebunan. Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, segera beroperasi dalam waktu dekat. Pabrik tersebut dirancang memiliki kapasitas produksi mencapai 60 ton per jam.
Proses pembangunan fisik PKS saat ini masih berlangsung di lapangan. Meski sudah mengantongi seluruh perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha tersebut.
“Iya benar, di Petapahan Kecamatan Gunung Toar ada satu PKS yang sedang progres pembangunan. Meski mereka sudah memiliki izin dari Pemprov Riau, kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan karena investasi ini berada di wilayah Kabupaten Kuansing,” ujar Plt Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Gunawan Nurdianto, Kamis (30/10/2025).
Delis menegaskan, Pemkab Kuansing menyambut baik investasi yang masuk ke daerah, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prinsip ramah lingkungan. “Kami mendukung investasi yang membawa manfaat bagi daerah, tetapi harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Gunawan Nurdianto menjelaskan bahwa PKS tersebut telah mengantongi seluruh izin termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL dari Pemprov Riau sejak tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi. Namun, dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan tersebut kini direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten setempat.
“Makanya kami tetap ingatkan dan awasi di lapangan. Jangan sampai izinnya 60 ton per jam, tapi pelaksanaannya berbeda. Kalau itu terjadi, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, kapasitas pabrik berpengaruh langsung terhadap persyaratan teknis, salah satunya terkait penyediaan dan pengelolaan kolam limbah. PKS dengan kapasitas 60 ton per jam memiliki standar berbeda dibandingkan pabrik yang berkapasitas lebih besar.
Hingga kini, pembangunan PKS di Desa Petapahan masih dinilai sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Kuansing. Pihak DLH memastikan proses pembangunan dan operasional nantinya akan terus dipantau agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Komentar Anda :