www.riau12.com
Selasa, 28-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
14 Ribu Hektare WPR Diajukan, Tak Satu pun Warga Kuansing Urus Izin Tambang Rakyat
Selasa, 28-10-2025 - 14:13:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Hingga akhir Oktober 2025, belum ada satu pun masyarakat yang mengajukan izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing telah mendorong masyarakat, terutama pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), untuk mengurus legalitas melalui skema IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diusulkan pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Kuansing, Erdiansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun pengajuan izin yang masuk ke pihaknya. “Sampai hari ini, belum ada satu pun yang melakukan pengurusan IPR ke kita,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Pemkab Kuansing sendiri telah mengusulkan lahan seluas 14.000 hektare untuk dijadikan WPR kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun, hingga kini, Erdiansyah mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait berapa luas wilayah yang disetujui dan di mana lokasinya.

“Saya pun belum mendapatkan informasi berapa WPR yang disetujui. Nanti coba kami cek ke Dinas ESDM Riau dulu,” katanya.

Menurut Erdiansyah, kebijakan pembentukan WPR dan pengurusan IPR ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang hingga kini masih banyak dilakukan masyarakat tanpa izin resmi.

Sesuai arahan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut agar kegiatan penambangan yang dilakukan bisa memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini upaya pemerintah agar kegiatan tambang rakyat bisa ditertibkan dan memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Terkait kapan sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan, Erdiansyah yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kuansing mengaku masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Untuk teknis dan jadwal sosialisasi, kita masih akan bahas lebih lanjut,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • 14 Ribu Hektare WPR Diajukan, Tak Satu pun Warga Kuansing Urus Izin Tambang Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved