www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU
Kamis, 16-10-2025 - 15:42:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Masyarakat Riau dinilai masih kerap dirugikan dalam konflik lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu diungkapkan pegiat lingkungan hidup Riau, Dr Elviriady, SPi, MSi, Rabu (15/10/2025), merespons polemik antara masyarakat Pucuk Rantau di Kabupaten Kuantan Singingi dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).

Masyarakat setempat mengadu ke DPRD Kuansing terkait sikap perusahaan yang diduga mencoba merebut paksa lahan mereka dengan klaim masuk areal HGU. Jika warga menolak, ancaman pengaduan ke polisi pun kerap muncul.

Menurut Elviriady, konflik semacam ini sudah sering terjadi di Riau. Masyarakat yang sebagian besar awam terhadap aturan sering menjadi pihak yang dirugikan, bahkan terpaksa melepaskan lahannya.

“Kasihan masyarakat, apalagi bila pemerintah atau dewan tak punya kekuatan menghadapi perusahaan. Perlu pendampingan dari kaum intelektual untuk membela hak warga,” ujarnya.

Secara aturan, sebelum HGU diterbitkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dimulai dari penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Saat pengurusan IUP, dilakukan verifikasi kepemilikan lahan oleh dinas terkait bersama pihak pemohon.

“Bila ada lahan warga masuk IUP, maka harus dikeluarkan. Pemohon tidak bisa memaksakan lahan masyarakat masuk area yang akan dikelolanya. Jika bersedia memberi ganti rugi, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Setelah lahan clear and clean sesuai IUP, baru HGU bisa diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Namun praktik di lapangan banyak masyarakat yang tidak tahu dan terkejut ketika lahannya dinyatakan masuk HGU, padahal sudah lama dikelola turun-temurun. Bila menolak, ancaman hukum sudah menanti.

Elviriady menekankan pentingnya menelusuri pengurusan HGU secara adil dan transparan. Hal ini termasuk memeriksa apakah ada perjanjian antara masyarakat dan perusahaan, siapa yang membuat perjanjian, dan apakah masyarakat benar-benar mengetahui perjanjian tersebut.

“Bisa saja ada pihak yang mengaku mewakili masyarakat, tapi warga sebenarnya tidak tahu apa-apa. Atau masyarakat sama sekali tidak dilibatkan sehingga terjadi konflik lahan dengan perusahaan pemilik HGU,” tambahnya.

Sebelumnya, PT KTBM mengklaim memiliki HGU seluas 17.600 hektare di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau. Lahan ini sebelumnya dimiliki PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dan diperoleh KTBM melalui lelang yang dilakukan Bank BRI pada tahun 2023 senilai Rp1,9 triliun.




 
Berita Lainnya :
  • Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved