Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU
Riau12.com-PEKANBARU – Masyarakat Riau dinilai masih kerap dirugikan dalam konflik lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu diungkapkan pegiat lingkungan hidup Riau, Dr Elviriady, SPi, MSi, Rabu (15/10/2025), merespons polemik antara masyarakat Pucuk Rantau di Kabupaten Kuantan Singingi dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Masyarakat setempat mengadu ke DPRD Kuansing terkait sikap perusahaan yang diduga mencoba merebut paksa lahan mereka dengan klaim masuk areal HGU. Jika warga menolak, ancaman pengaduan ke polisi pun kerap muncul.
Menurut Elviriady, konflik semacam ini sudah sering terjadi di Riau. Masyarakat yang sebagian besar awam terhadap aturan sering menjadi pihak yang dirugikan, bahkan terpaksa melepaskan lahannya.
“Kasihan masyarakat, apalagi bila pemerintah atau dewan tak punya kekuatan menghadapi perusahaan. Perlu pendampingan dari kaum intelektual untuk membela hak warga,” ujarnya.
Secara aturan, sebelum HGU diterbitkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dimulai dari penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Saat pengurusan IUP, dilakukan verifikasi kepemilikan lahan oleh dinas terkait bersama pihak pemohon.
“Bila ada lahan warga masuk IUP, maka harus dikeluarkan. Pemohon tidak bisa memaksakan lahan masyarakat masuk area yang akan dikelolanya. Jika bersedia memberi ganti rugi, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Setelah lahan clear and clean sesuai IUP, baru HGU bisa diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Namun praktik di lapangan banyak masyarakat yang tidak tahu dan terkejut ketika lahannya dinyatakan masuk HGU, padahal sudah lama dikelola turun-temurun. Bila menolak, ancaman hukum sudah menanti.
Elviriady menekankan pentingnya menelusuri pengurusan HGU secara adil dan transparan. Hal ini termasuk memeriksa apakah ada perjanjian antara masyarakat dan perusahaan, siapa yang membuat perjanjian, dan apakah masyarakat benar-benar mengetahui perjanjian tersebut.
“Bisa saja ada pihak yang mengaku mewakili masyarakat, tapi warga sebenarnya tidak tahu apa-apa. Atau masyarakat sama sekali tidak dilibatkan sehingga terjadi konflik lahan dengan perusahaan pemilik HGU,” tambahnya.
Sebelumnya, PT KTBM mengklaim memiliki HGU seluas 17.600 hektare di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau. Lahan ini sebelumnya dimiliki PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dan diperoleh KTBM melalui lelang yang dilakukan Bank BRI pada tahun 2023 senilai Rp1,9 triliun.
Komentar Anda :