www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
250 Sertifikat Tanah Diserahkan Kepada Masyarakat Kebun Lado Kuansing
Jumat, 15-11-2024 - 15:59:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANSING - Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi diwakili Koordinator Subtansi Landreform dan Penatagunaan Tanah, menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Sertifikasi tanah melalui program redisitribusi tanah ini merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Rahmad Fitra Jaya, salah satu warga desa Kebun Lado yang menerima sertifikat tanah mengatakan masyarakat sangat bersyukur dan berterimakasih dengan adanya program sertipikasi tanah melalui program redistribusi tanah ini.

Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Redistribusi Tanah bagian dari program reforma agraria, yaitu kegiatan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia, yang dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

Selanjutnya, perencanaan reforma agraria adalah kegiatan penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agraria (TORA), peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA, juga penanganan sengketa dan konflik agraria.

Kegiatan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Sedangkan pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses, penataan aset dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah. (***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • 250 Sertifikat Tanah Diserahkan Kepada Masyarakat Kebun Lado Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved