www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Masa Berlaku 2024-2044, DPRD Kuansing Sahkan Perda RTRW
Selasa, 22-10-2024 - 08:55:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) masa berlaku 2024 - 2044.

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kuansing pada Senin (21/10/2024) malam. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal bersama Wakil Ketua Romi Alfisah Putra.

Sementara itu, Pjs Bupati Kuansing drg Sri Sadono Mulyanto hadir bersama Pj Sekda dr Fahdiansyah beserta pejabat teras lainnya. Kemudian, juga hadir pimpinan instansi vertikal yang ada di Kuansing.

Sebelum disahkan, DPRD Kuansing menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Desi Guswita.

"Pola ruang RTRW yang dituangkan dalam Perda ini merupakan hasil persetujuan subtansi atau persub dari Kementerian Agraria BPN," kata Desi menyampaikan hasil laporan pansus RTRW.

Dalam persub itu, lanjut Desi, sudah diatur untuk status kawasan budidaya seluas 442.355 hektare dan kawasan lindung 103.431 hektare.

DPRD juga merekomendasikan agar lahan pemukiman di Muarapetai harus jelas keluar dari kawasan dan berada pada fungsi area penggunaan lainnya.

"Untuk lahan yang suh sertifikasi, harus nampak dalam peta dan sudah keluar dari dalam kawasan," kata Desi.

DPRD Kuansing juga merekomendasikan agar kebun pemda yang berada di Desa Perhentiansungkai harus diputihkan. Saat ini, kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Sebenarnya, kesimpulan pansus sudah terakomodir dalam Ranperda RTRW, hanya memang usulan untuk penambahan pelepasan area dalam kawasan, tidak bisa diakomodir sebelum ada keputusan Menteri Kehutanan," kata Desi.

Karena itu, lanjut Desi, aspirasi ini perlu diteruskan sesuai mekanisme yang benar, yang telah diatur oleh Undang-Undang.

DPRD Kuansing menilai, Ranperda ini sudah layak untuk disahkan menjadi Perda RTRW.

Setelah itu, Ketua DPRD Kuansing Juprizal meminta persetujuan seluruh anggota terkait pengesahan Perda RTRW. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju diiringi ketuk palu.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Masa Berlaku 2024-2044, DPRD Kuansing Sahkan Perda RTRW
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved