www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
KPU Kuansing Tetapkan Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Maksimal Rp29,4 Miliar
Jumat, 27-09-2024 - 15:48:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing menetapkan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kuansing maksimal Rp29.464.391.840 miliar.

Angka itu ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan masing-masing Paslon melalui LO Paslon dalam rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye Paslon, Jumat (27/9/2024) di aula Kantor KPU Kuansing.

Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, anggota KPU Divisi Teknis Irwan Yuhendi, anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yose Rizal, anggota KPU Divisi Data Yeni Gusneli, serta LO tiga Paslon.

Anggota KPU Kuansing Divisi Teknis, Irwan Yuhendi menjelaskan, anggaran sebesar itu didapat hasil kesesuaian kebutuhan Paslon yang disetujui ketiga LO Paslon.

Di mana masing-masing Paslon membutuhkan rekayasa anggaran sendiri dalam bersosialisasi selama masa kampanye. Minsal, pembuatan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard. Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi sampai pada rekayasa kebutuhan sosialisasi iklan (kampanye melalui media sosial, media massa dan elektronik) di luar yang difasilitasi KPU sendiri yang merujuk pada PKPU Pilkada serentak 2024 itu sendiri.

"Ini ditetapkan sesuai PKPU yang ada. Tapi perlu disepakati bersama peserta Pilkada," ujar Irwan Yuhendi.

Terkait soal pelaksanaan kampanye, Yose Rizal menjelaskan bahwa di Kuansing tidak memakai sistem zona dalam kampanye. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh ketiga Paslon dan tim Paslon, sesuai STTP yang dibuat di Polres Kuansing yang harus ditembuskan ke KPU.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • KPU Kuansing Tetapkan Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Maksimal Rp29,4 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved