www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Asik Nongkrong Nunggu Pelanggan, Yang Datang Malah Polisi: Dua Pengedar di Kuansing Ditangkap
Sabtu, 22-06-2024 - 11:00:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba. Keduanya ditangkap ketika lagi asik nongkrong di warung sembari menunggu pelanggan.

Adalah M (33) dan A (48), warga Desa Kototuo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah yang ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menyatakan penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba yang dipimpin AKP Novris H Simanjuntak.

"Tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kopah sejak pukul 13.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 15.30 WIB, Tim Mata Elang bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang saat itu sedang duduk di sebuah warung," kata Pangucap.

Saat penggeledahan, tim menemukan sebungkus rokok di saku depan sebelah kiri M (33). Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti satu kaca pirex dan satu plastik klip ukuran sedang.

Tersangka M dan A diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Dari hasil interogasi, M mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AJ, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara online, dan M membeli narkotika tersebut seharga Rp500 ribu dengan menggunakan uang milik A.

"Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," kata Pangucap. Sampai di Polres, keduanya menjalami tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, serta ancaman pidana yang menyertainya.(***)

Sumber: Goriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Asik Nongkrong Nunggu Pelanggan, Yang Datang Malah Polisi: Dua Pengedar di Kuansing Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved