Transparansi Dipertanyakan, Polda Riau Tutup Informasi Soal Oknum Polres Bengkalis dan Barang Bukti Narkoba
Sabtu, 22-11-2025 - 15:37:39 WIB
Riau12.com-Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Polri, khususnya di Polda Riau, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai oknum anggota Polres Bengkalis yang diduga menyembunyikan barang bukti narkoba belum juga dibuka ke publik. Polda Riau maupun Polres Bengkalis terkesan menutup rapat kasus tersebut, meski kabar adanya pemeriksaan Propam sudah ramai beredar.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi.
“Langsung ke Kabid Propam saja ya,” ujar Kombes Anom saat menghadiri kegiatan penanaman pohon serentak di Danau Kayangan, Pekanbaru, Jumat, 21 November 2025.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan, khususnya mengenai nama-nama Kanit Res Narkoba yang sedang diperiksa Propam dan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyembunyian barang bukti narkoba. Namun, Kapolres Bengkalis justru balik mempertanyakan asal informasi tersebut.
“Dapat data ini dari mana?” tanya AKBP Budi.
Hingga berita ini diturunkan, baik Polda Riau maupun Polres Bengkalis belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun status tiga oknum anggota yang diduga terlibat. Tidak ada penjelasan apakah mereka telah diamankan, diperiksa intensif, atau mendapatkan sanksi sementara.
Isu ini mencuat setelah beredar surat panggilan Propam Polda Riau di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada tiga personel Polres Bengkalis terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, isi lengkap pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran tidak dijelaskan dalam surat tersebut.
Publik kini menantikan transparansi dan penjelasan resmi dari Polda Riau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada upaya menutup informasi terkait pelanggaran internal, terlebih yang menyangkut barang bukti narkoba.
Komentar Anda :