Warga Kecil Diseret ke Meja Hijau, Korporasi Aman: Ironi Penegakan Hukum di Bengkalis
Minggu, 26-10-2025 - 12:31:07 WIB
Riau12.com-Bengkalis — Sebuah potret hukum yangkembali mempertajam ironi. Di tengah gegap gempita industri kelapa sawit di daratan Bengkalis, hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil diseret ke meja hijau, sementara korporasi berjalan seolah tak tersentuh.
Adalah Lumban Situmorang (34), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, satu dari sekian nama yang harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat mencuri brondolan sawit di area perkebunan PT ADEI Plantation and Industry.
Kasus ini terjadi pada 15 Mei 2025 di Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1 area PT ADEI. Belum sempat membawa hasil curian seberat 20 kilogram, Lumban lebih dulu ditangkap petugas keamanan perusahaan. Nilai kerugian yang ditaksir hanya sekitar Rp66 ribu. Namun, proses hukumnya berjalan hingga pengadilan.
Pada Kamis (23/10/2025), Pengadilan Negeri Bengkalis memutus Lumban bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara. Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7 bulan penjara.
“Kemarin (Lumban Situmorang) sudah putus 5 bulan 20 hari,” ujar Humas PN Bengkalis Toha Wiku Aji kepada CAKAPLAH.com, Jumat (24/10/2025).
“Terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir,” tambahnya.
Lumban hanyalah satu dari puluhan warga yang dipidanakan oleh perusahaan sawit tersebut. Di balik setiap perkara, ada keluarga yang kehilangan kepala rumah tangga, ada anak yang kehilangan sosok pelindung.
PT ADEI Dominasi Perkara Pencurian
Data yang diperoleh CAKAPLAH.com mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 148 perkara pencurian yang masuk ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen dilaporkan oleh PT ADEI.
“Sepanjang 2025, ada 621 perkara pidana di PN Bengkalis. Dari jumlah itu, 148 merupakan perkara pencurian. Yang melibatkan PT ADEI sekitar 40-an perkara,” ungkap Toha Wiku Aji.
Angka tersebut menunjukkan, kasus pencurian di wilayah Kecamatan Pinggir masih mendominasi perkara pidana di Bengkalis, terutama yang dilaporkan korporasi sawit dengan kerugian relatif kecil.
Kapolsek Akui Banyak Laporan PT ADEI
Kapolsek Pinggir, AKP Bayu R Efendi, ketika dikonfirmasi terkait maraknya laporan pencurian oleh PT ADEI, mengaku tidak memegang data lengkap terkait jumlah kasus maupun penyelesaian melalui restorative justice.
“Saya gak pegang data, di Urmin Serse lengkap. Silakan datang saja ke Polsek ke Min Serse,” jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Bayu tidak menampik bahwa banyak laporan yang dilayangkan perusahaan terhadap warga sekitar.
Betul, banyak laporan pencurian di area perusahaan oleh warga. Nilainya memang kecil,” katanya membenarkan.
Ironi di Tengah Suara Mesin Industri
Ironinya, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian brondolan sawit yang hanya puluhan ribu rupiah tak sebanding dengan biaya proses hukum yang bisa mencapai jutaan. Namun, di sisi lain, hukuman pidana bagi warga kecil menimbulkan stigma sosial yang panjang: status mantan narapidana yang akan membayangi hidup mereka dan keluarga.
Di tengah suara mesin-mesin industri sawit yang terus berdengung di daratan Bengkalis, kisah seperti Lumban Situmorang menjadi potret nyata ketimpangan hukum yang masih membayangi negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Komentar Anda :