www.riau12.com
Senin, 27-Oktober-2025 | Jam Digital
16:16 WIB - Ratusan Warga Geruduk Kantor PLN Selatpanjang, Gubernur Riau Turun Tangan Pastikan Listrik Normal 10 Hari ke Depan | 12:31 WIB - Warga Kecil Diseret ke Meja Hijau, Korporasi Aman: Ironi Penegakan Hukum di Bengkalis | 16:00 WIB - Timnas Indonesia U-17 Hadapi Paraguay Malam Ini, Uji Coba Penting Menuju Piala Dunia 2025 | 15:50 WIB - Kecelakaan Ringan di Pekanbaru Berujung Kejar-Kejaran Dramatis, Truk Kabur dan Rusak Dua Kendaraan | 15:40 WIB - Titik Panas di Sumatera Barat dan Riau, Prakiraan Hujan Ringan Melanda Sejumlah Daerah | 15:33 WIB - Kuansing Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Komitmen Pelestarian Budaya Daerah Diapresiasi Nasional
 
Warga Kecil Diseret ke Meja Hijau, Korporasi Aman: Ironi Penegakan Hukum di Bengkalis
Minggu, 26-10-2025 - 12:31:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bengkalis  — Sebuah potret hukum yangkembali mempertajam ironi. Di tengah gegap gempita industri kelapa sawit di daratan Bengkalis, hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil diseret ke meja hijau, sementara korporasi berjalan seolah tak tersentuh.

Adalah Lumban Situmorang (34), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, satu dari sekian nama yang harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat mencuri brondolan sawit di area perkebunan PT ADEI Plantation and Industry.

Kasus ini terjadi pada 15 Mei 2025 di Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1 area PT ADEI. Belum sempat membawa hasil curian seberat 20 kilogram, Lumban lebih dulu ditangkap petugas keamanan perusahaan. Nilai kerugian yang ditaksir hanya sekitar Rp66 ribu. Namun, proses hukumnya berjalan hingga pengadilan.

Pada Kamis (23/10/2025), Pengadilan Negeri Bengkalis memutus Lumban bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara. Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7 bulan penjara.
“Kemarin (Lumban Situmorang) sudah putus 5 bulan 20 hari,” ujar Humas PN Bengkalis Toha Wiku Aji kepada CAKAPLAH.com, Jumat (24/10/2025).

“Terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir,” tambahnya.

Lumban hanyalah satu dari puluhan warga yang dipidanakan oleh perusahaan sawit tersebut. Di balik setiap perkara, ada keluarga yang kehilangan kepala rumah tangga, ada anak yang kehilangan sosok pelindung.

PT ADEI Dominasi Perkara Pencurian
Data yang diperoleh CAKAPLAH.com mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 148 perkara pencurian yang masuk ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen dilaporkan oleh PT ADEI.

“Sepanjang 2025, ada 621 perkara pidana di PN Bengkalis. Dari jumlah itu, 148 merupakan perkara pencurian. Yang melibatkan PT ADEI sekitar 40-an perkara,” ungkap Toha Wiku Aji.

Angka tersebut menunjukkan, kasus pencurian di wilayah Kecamatan Pinggir masih mendominasi perkara pidana di Bengkalis, terutama yang dilaporkan korporasi sawit dengan kerugian relatif kecil.

Kapolsek Akui Banyak Laporan PT ADEI
Kapolsek Pinggir, AKP Bayu R Efendi, ketika dikonfirmasi terkait maraknya laporan pencurian oleh PT ADEI, mengaku tidak memegang data lengkap terkait jumlah kasus maupun penyelesaian melalui restorative justice.

“Saya gak pegang data, di Urmin Serse lengkap. Silakan datang saja ke Polsek ke Min Serse,” jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Bayu tidak menampik bahwa banyak laporan yang dilayangkan perusahaan terhadap warga sekitar.

Betul, banyak laporan pencurian di area perusahaan oleh warga. Nilainya memang kecil,” katanya membenarkan.

Ironi di Tengah Suara Mesin Industri

Ironinya, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian brondolan sawit yang hanya puluhan ribu rupiah tak sebanding dengan biaya proses hukum yang bisa mencapai jutaan. Namun, di sisi lain, hukuman pidana bagi warga kecil menimbulkan stigma sosial yang panjang: status mantan narapidana yang akan membayangi hidup mereka dan keluarga.
Di tengah suara mesin-mesin industri sawit yang terus berdengung di daratan Bengkalis, kisah seperti Lumban Situmorang menjadi potret nyata ketimpangan hukum yang masih membayangi negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas.




 
Berita Lainnya :
  • Warga Kecil Diseret ke Meja Hijau, Korporasi Aman: Ironi Penegakan Hukum di Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved