www.riau12.com
Senin, 07-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
Kamis, 28-03-2024 - 12:25:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Proyek peningkatan jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis diduga menggunakan material seperti pasir laut dan pasir sungai yang berasal dari tambang ilegal.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba, pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dugaan penggunaan material ilegal berdasarkan wawancara GoRiau.com dengan PPK Proyek peningkatakan ruas jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Odra. Ia mengatakan menggunakan pasir laut sebagai alas ruas jalan tersebut.

Pasir laut itu jelas Odra berasal dari masyarakat setempat yang ditambang dari sungai Injab Pulau Rupat. Berdasarkan penulusuran GoRiau.com, hingga kini tak satupun tambang pasir yang ada di Rupat memiliki izin.

Sedangkan material campuran beton rigid Odra mengaku menggunakan pasir sungai dari Manggala Kabupaten Rohil, berdasarkan penelusuran GoRiau.com, tambang pasir dimaksud juga diduga ilegal.

"Saya tak tahu soal itu," kata Odra.

Sebelumnya Kepala Satker PJN Wilayah I Riau Meynila membantah material peningkatan ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih menggunakan material ilegal, namun setelah goriau.com mengirimkan rekaman wawancara dengan PPK Odra, ia tidak mau berkomentar lagi.

Peningkatan ruas jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih A, dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima dan dari anggaran APBN tahun 2023 senilai Rp16.363.639.000.00.

Kemudian ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih B2 dikerjakan oleh PT Prima Malindo Nusantara Rp16.721.017.000.

Ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih B2 oleh Prima Malindo Nusantara dengan nilai proyek Rp24.835.960.000.00.

Dimintai tanggapannya Humas BPJN Wilayah Riau Elwin Siahaan tidak mau mengomentarinya. "Hal ini sudah ditangapi oleh PPKnya," jelas Elwin melalui pesan Whattshap, Rabu (27/3/2024). ***

Sumber: GoRiau.com




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved