www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Operasi Gabungan Ungkap Pembalakan Liar di Inhu, KLH Catat Kerusakan Hutan Capai 1,15 Hektare
Senin, 15-12-2025 - 14:10:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Praktik pembalakan liar kembali menimbulkan dampak ekologis serius di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kementerian Lingkungan Hidup melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri mengungkapkan temuan sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal yang diperkirakan setara dengan kerusakan hutan parah dan hilangnya sekitar 120 batang pohon di kawasan Hutan Produksi (HP).

Kasus tersebut terungkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Inhu, Polres Inhil, UPT KPH Indragiri, serta pihak keamanan PT MSK. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, dengan menyusuri aliran sungai menggunakan transportasi air di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku.

Tim gabungan bergerak dari Pos Security PT MSK di Sungai Simpang Kanan menuju sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penumpukan kayu hasil pembalakan liar. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa titik tumpukan kayu olahan berupa papan dan broti.

Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dengan peta perizinan kehutanan, diketahui dua titik tumpukan kayu berada di kawasan Hutan Produksi dan areal konsesi PT MSK. Sementara tiga titik rakitan kayu lainnya berada di kawasan Hutan Produksi dan konsesi PT SPA.

Temuan terbesar berada pada koordinat 00°01’17,1” LS – 102°40’59,1” BT yang juga termasuk dalam kawasan Hutan Produksi dan areal konsesi PT SPA. Di lokasi ini, petugas mendapati volume kayu olahan ilegal paling signifikan.

Tim teknis UPT KPH Indragiri yang diwakili Penelaah Teknis Kebijakan, Syamsul Rizal dan Waltur Nainggolan, menegaskan bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut berdampak besar terhadap lingkungan dan ekosistem hutan.

“Dari temuan ini, jelas lingkungan mengalami kerusakan dan ekosistem terganggu. Saat ini kami masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait estimasi jumlah pohon yang ditebang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” ujar Syamsul Rizal, Senin (15/12/2025).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu olahan ilegal tersebut didominasi jenis meranti yang masuk dalam Kelompok Jenis Meranti atau Komersial Satu. Total kubikasi kayu diperkirakan mencapai sekitar 300 meter kubik.

KLH melalui UPT KPH Indragiri memperkirakan volume kayu tersebut setara dengan sekitar 120 batang pohon yang ditebang, dengan luasan lahan terbuka mencapai kurang lebih 1,15 hektare. Perhitungan ini mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning tahun 2018, yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi sekitar 104 pohon per hektare dengan volume kayu sekitar 238 meter kubik per hektare.

“Dengan diameter pohon rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan tersebut, luasan lahan terbuka diperkirakan mencapai 1,15 hektare,” jelas Syamsul.

Ironisnya, lokasi pembalakan liar ini hanya berjarak sekitar tujuh kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau. Kayu-kayu tersebut diduga ditebang dari kawasan Hutan Produksi Tetap di luar areal konsesi PT SPA, dengan jarak lokasi penebangan sekitar dua kilometer dari titik penumpukan. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya tunggul-tunggul pohon di lapangan.

Terkait penanganan barang bukti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44. Aturan tersebut membuka peluang pemanfaatan kayu sitaan untuk kepentingan publik atau sosial, maupun dilelang oleh negara, mengingat risiko kerusakan kayu serta tingginya biaya penyimpanan.

KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Langkah tegas akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum guna memberantas praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Provinsi Riau.

 




 
Berita Lainnya :
  • Operasi Gabungan Ungkap Pembalakan Liar di Inhu, KLH Catat Kerusakan Hutan Capai 1,15 Hektare
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved