www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Pengedar Narkoba dari Satpol PP Inhu Dibekuk, Positif Amphetamine dan Miliki Pil Ekstasi
Rabu, 26-11-2025 - 13:58:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-INHU – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Indragiri Hulu, Noven Saputra, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan Polsek Pasir Penyu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah.


Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, dan tersangka ditemukan di dalam kamar rumah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram, terdiri dari 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning.


Selain narkoba, polisi juga menyita satu tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, dan uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil penjualan. Hasil tes urine Noven menunjukkan positif amphetamine, menguatkan dugaan bahwa ia bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar.


“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai PPPK Satpol PP untuk menjalankan bisnis gelap ini. Penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Misran.


Noven dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat karena terbukti membawa dan mengedarkan narkotika golongan I. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pengedar Narkoba dari Satpol PP Inhu Dibekuk, Positif Amphetamine dan Miliki Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved