Pengedar Narkoba dari Satpol PP Inhu Dibekuk, Positif Amphetamine dan Miliki Pil Ekstasi
Rabu, 26-11-2025 - 13:58:35 WIB
Riau12.com-INHU – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Indragiri Hulu, Noven Saputra, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan Polsek Pasir Penyu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, dan tersangka ditemukan di dalam kamar rumah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram, terdiri dari 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, dan uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil penjualan. Hasil tes urine Noven menunjukkan positif amphetamine, menguatkan dugaan bahwa ia bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai PPPK Satpol PP untuk menjalankan bisnis gelap ini. Penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Misran.
Noven dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat karena terbukti membawa dan mengedarkan narkotika golongan I. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Komentar Anda :