www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Dimutasi Karena Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Roza Gugat Gubernur Riau ke PTUN
Selasa, 22-10-2024 - 08:37:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Roza Sriwalinda, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menduga dimutasi sebagai balasan setelah melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam seleksi PPPK. Ia kini menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Roza, yang dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMA N 1 Peranap, ditempatkan di SMA N 1 Batang Cenaku yang menurutnya tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar Fisika.

“Penempatan ini dianggap sebagai bentuk balasan atas laporan dugaan kecurangan,” kata kuasa hukumnya, Dody Fernando, pada Senin (21/10/2024).

Dia menjelaskan, pada Juli 2023, Roza melaporkan dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Indragiri Hulu. Investigasi menemukan manipulasi data terkait masa kerja dan kehadiran, termasuk surat keputusan yang dibuat dengan tanggal lebih tua. Akibat laporan tersebut, mantan kepala sekolah SMA N 1 Peranap, Yu, dan seorang guru bernama Fa ditetapkan sebagai tersangka.

Dody menjelaskan, Yu dan Fa adalah saudara kandung, dan Yu diduga melakukan pemalsuan untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK. Setelah laporan tersebut, Roza dimutasi ke Batang Cenaku.

Gugatan Roza terkait penempatannya yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang pengangkatan PPPK. Sidang perdana gugatan berlangsung pada 21 Oktober 2024, namun perwakilan Pemprov Riau tidak hadir.

Roza juga meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak. Menurut Dody, PGRI terlalu aktif membela tersangka tetapi diam atas dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan.

“Kami berharap perhatian lebih pada nasib para guru honorer yang berjuang untuk kepastian status mereka,” tuturnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Dimutasi Karena Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Roza Gugat Gubernur Riau ke PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved