Inhu Darurat Narkoba, Selama 2 Pekan Polres dan Jajaran Gulung 9 Tersangka, 1 Diantranya Emak-emak
Riau12.com-RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, saat ini boleh dikatakan sedang tidak baik-baik saja dari pengaruh dan peredaran gelap narkoba. Barang haram itu tidak hanya menyasar generasi muda, emak-mak, pria paruh baya hingga kakek ''bau tanah'' sekalipun juga tergiur dengan bisnis haram tersebut. Bahkan, saat ini jaringan lokal tersebut terus tumbuh dan berkembang.
Kendati sudah banyak yang ditangkap aparat kepolisian, namun para pemain baru terus tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Komplotan para perusak generasi bangsa itu, seakan ada sengaja diciptakan dan dipelihara oknum aparat yang tidak bertanggungjawab.
Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkap kasus oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu dan polsek jajaran. Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, terhitung 1 Oktober 2024 sedikitnya ada 9 orang tersangka yang diamankan.
Semua tersangka berasal dari Kecamatan Rengat Barat, Lubuk Batu Jaya, Seberida, dan Pasir Penyu. Bahkan tiga tersangka atas nama, Putra (29), Atan (36), dan Tupon (35), rela melakukan pencurian yang hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. Ketiga tersangka ini, ditangkap polisi pada 5 dan 6 Oktober 2024 lalu.
Untuk tersangka lain atas nama, Triahandi (23) warga Kecamatan Seberida diamankan saat hendak melakukan transaksi pada, 6 Oktober 2024 dengan barang bukti 1,48 gram sabu.
Sedangkan tersangka atas nama, Iyus (45) diamankan Polsek Rengat Barat pada, 6 Oktober 2024 di Desa Alang Kepayang dengan barang bukti 6 bungkus sabu-sabu seberat 6,28 gram.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada 10 Oktober 2024 Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali menciduk satu orang tersangka lain atas nama, EF alias Ipen (44) di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, dengan barang bukti yang disita sebanyak 34 bungkus sabu seberat 4,77 gram.
Berselang beberapa jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali menciduk tersangka ARS alias Eri King selaku pemasok barang pada tersangka Ipen. Gaek 52 tahun itu ditangkap di Jalan Seminai Pematang Reba dengan barang bukti seberat 5,62 gram narkoba jenis sabu.
Dan sebelumnya, pada 9 Oktober 2024 sore jajaran Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil menciduk sepasang bandar dengan barang bukti ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah, Rudi alias Rudi Rampok (54) dan Rini (41).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung Kapolres Inhu. Rudi Rampok ditangkap di Air Molek dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 26,44 gram.
Rudi Rampok sendiri merupakan mantan penghuni Rutan Kelas IIB Rengat dua periode atas kasus perampokan beberapa tahun lalu. Sedangkan tersangka Rini, ditangkap di rumah keluarganya Desa Air Jernih, Rengat Barat.
Saat diamankan, penyidik dikagetkan dengan barang bukti yang dimiliki emak-mak yang satu ini, yaitu 42 paket sabu seberat 185 gram dan 199 butir pil ekstasi. Emak-mak atas nama Rini itu, merupakak pemasok barang haram pada tersangka Rudi Rampok.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan semua penangkapan tersebut, dan saat ini kepada para tersangka telah dilakukan penahanan di polsek jajaran dan Rutan Polres Inhu.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami Polres Inhu dalam menumpas peredaran gelap narkoba. Tidak sebatas melakukan penahanan, tim penyidik juga terus melakukan pengembangan, dan akan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk oknum personil Polres Inhu," tutupnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :