www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Dugaan Korupsi Kasus Bawaslu Rp.929 Juta, Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka
Kamis, 05-09-2024 - 09:20:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat. 

Adapun tersangka baru itu berjumlah dua orang satu diantaranya merupakan Bendahara Bawaslu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha mengatakan penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan penanganan perkara sebelumnya.

"Sejak tahun 2023, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp929 juta dengan tersangka Yulianto," ujar Ulin, Kamis, 5 September 2024.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024. 

"Berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN," lanjutnya.

"Berdasarkan putusan tersebut, tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu," tambah Ulin.

Mempertimbangkan fakta tersebut, lanjut Ulin, Tim Penyidik kembali melakukan penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. 

Hasilnya, Tim Penyidik menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Dua nama yang disebutkan terakhir kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 23 September 2024, dan penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," pungkas Ulinnuha.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Kasus Bawaslu Rp.929 Juta, Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved