www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 06-11-2025 - 16:00:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tengah memproses pengangkatan 3.059 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini memasuki tahap penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Rahmat, menjelaskan bahwa seluruh tenaga non ASN yang diusulkan sudah terdaftar dalam database BKN serta telah menjalani proses seleksi.

“Dari total 3.059 yang diusulkan, ada 189 orang yang masih dalam proses penyelesaian pemberkasan, sedangkan 2.870 lainnya sudah tanda tangan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN,” ujar Rahmat, Kamis (6/11/2025).

Rahmat menambahkan, setelah dokumen Pertek diterbitkan dan ditandatangani oleh BKN, para PPPK dapat melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka serta mengunduh dokumen Pertek melalui portal resmi BKN atau sistem Monitoring Layanan (MOLA) BKN.

Tahapan berikutnya, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK berdasarkan Pertek yang telah disahkan oleh BKN.

Sebagai informasi, Pertek PPPK merupakan dokumen resmi dari BKN yang berisi hasil pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan NIP bagi PPPK. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi oleh BKN dan acuan penerbitan SK pengangkatan oleh instansi pemerintah.





 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved